PALAS–Bupati Padang Lawas (Palas) H Ali Sutan Harahap (TSO)  melantik 2004 anggota Bandan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2019-2025  se Kabupaten Palas tahun 2019. Anggota BPD yang dilantik dari  300 desa. Sedangkan anggota BPD dari  3 desa yang tidak ikut pelantikan yaitu Desa Manombo,Kecamatan Barumun Tengah ,Desa Gunung Inten dan Desa Tanjung Botung Pinarik,Kecamatan Batang Lubu Sutam. Pelantikan dilaksanakan secara  global di halaman komplek perkantoran SKPD Terpadu Sigala -gala, Kamis (27/6/2019).

Acara pelantikan diawali pengambilan sumpah oleh Bupati diikuti secara bersama oleh semua anggota BPD yang akan dilantik. Tampak hadiri Sekda Arpan Nasution, seluruh Pimpinan Organisasi  Perangkat Daerah (OPD), Camat di lingkup Pemkab Palas.

  Bupati H Ali Sutan Harahap (TSO)  dalam sambutannya meyampaikan , selamat dan  suksesnya atas terpilihnya anggota BPD di 300  desa di daerah Kabupaten Palas.

  “Ini mencerminkan bahwa proses demokrasi di Kabupaten Palas sudah cukup baik sebagai bentuk kedaulatan warga yang memberikan amanah kepada warga terbaiknya ,"kata TSO.

Dengan harapan,lanjut Bupati,dalam mengabdikan diri kepada bangsa khususnya di desa -desa dan masyarakat dapat menggerakkan kegiatan dan berkoordinasi dengan Kepala Desa agar terjadi keselarasan.

Selain itu, pinta TSO, BPD diharapkan berperan aktif dalam pembangunan di tingkat desa sampai kecamatan untuk menyerap aspirasi masyarakat dalam.proses pembangunan di desa.

Bupati juga berharap , BPD mempunyai kontribusi untuk menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan dengan semangat kebersamaan dan tidak memposisikan diri sebagai wadah terbatas kepada masyarakat sehingga menjadi wadah yang mengayomi.

”Anggota BPD harus mengabdikan diri untuk masyarakat,” ucap TSO, kepada para anggota BPD yang baru  dilantik.

Tidak kalah  pentingnya, kata TSO ,BPD harus memahami peran, tugas dan fungsinya dalam mengawal pembangunan desa. BPD harus bisa memposisikan diri sebagai mata dan telinga untuk menyerap keinginan dan kemauan masyarakat.

"Sehingga aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada kepala desa, bisa diprogramkan dengan baik sesuai sasaran program pemerintah desa,"ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Palas H.Hamzah Nasution  berharap,  peran fungsi anggota BPD kedepan lebih baik. Sehingga proses perencanaan dan tatakelola anggaran pemerintahan desa berjalan dengan baik.

“Antara BPD dan Kepala Desa jangan sampai terjadi gesekan, agar segala program yang telah direncanakan dapat dijalankan dengan baik demi kemajuan pembangunan di desa dan kesejahteraan  masyarakat,” kata Hamzah.

"Bagi desa yang jumlah penduduknya 500 warga ,minimal anggota BPD sebanyak 5 orang dan jumlah penduduknya 1000 keatas ,anggota BPD sebanyak 7-9 orang perdesa," timpalnya.*