LABURA - Menindaklanjuti Telegram Kapolres Labuhanbatu Nomor : TR/122/VI/PAM.5.1.1/2019, tanggal 25 Juni 2019, Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Asmon Bufitra pun mengeluarkan surat perintah Nomor : Sprin/182/VI/2019, tanggal 26 Juni 2019 mengenai pelaksanaan razia si wilayah hukumnya. Bertempat di depan Mako Polsek Kualuh Hulu, Jalan Jend. Sudirman No. 9 Aek Kanopan, Kapolsek menurunkan belasan personelnya, Rabu (26/6/2019) malam sekira pukul 20.00.

Sebelum melaksanakan razia, Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Asmon Bufitra terlebih dahulu memberikan arahanya kepada personelnya bahwa razia ini menargetkan sasaran kenderaan bermotor, senpi dan sajam, narkotika, dan pelaku kejahatan lainnya.

Setiap pengendara kenderaan roda dua maupun roda empat tak luput dari pemeriksaan petugas. Meski tidak menemukan tindak kejahatan kepemilikan narkotika maupun senjata tajam ataupun senjata api, namun polisi memberikan surat tilang kepada pengendara.

"Pasal yang dilanggar yakni 278 Jo 57 ayat 3 yang dilakukan VS dan Pasal 288 ayat 1 yang dilakukan MJM," tutupnya.