LABURA - Personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu mengamankan seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis Togel dari Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura, Rabu (26/6/2019) sekira pukul 17.00.

Dari pelaku PH (52), petugas mengamankan uang sebesar Rp 370 ribu, 1 unit HP merk Samsung, dan 3 lembar kartu joker yang bertuliskan angka-angka tebakan judi togel. Kini, pria yang tak memiliki pekerjaan tetap itu diboyong polisi ke Mako untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penangkapan pelaku ini berawal saat Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu mendapat laporan dari masyarakat bahwa pada sebuah warung di Jalan Angkatan 66, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, kerap terjadi perjudian, khususnya judi togel.

Kemudian tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Gunawan Sinurat langsung mengecek ke lokasi dan selanjutnya berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti.

"Pelaku sudah kita periksa dan kini kita tahan," ungkap Kapolsek, AKP Asmon Bufitra.