LABURA - Tim Opsnal Polsek NA IX - X kembali meringkus terduga juru tulis Kim Hongkong, Minggu (23/6/2019) di sekira pukul 20.30 di Lingkungan Purwosari, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan NA IX - X, Kabupaten Labura.


Pelaku S alias Gimin (39) berhasil dicokok polisi usai dikibusi warga yang resah dengan tindak pidana perjudian di lingkungan mereka. Kini, pria yang tak memiliki pekerjaan tetap itu meringkuk di sel penjara Polsek NA IX - X untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Informasi yang diterima, malam itu sekira pukul 20.00 Tim Opsnal Polsek NA IX - X mendapat laporan dari masyarakat ada permainan judi jenis tebak angka kim hongkong di Lingkungan Purwosari.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim bergerak ke TKP dan melakukan pengintaian. Benar saja, saat di lokasi tim melihat seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan masyarakat. Tanpa berlama-lama, petugas langsung melakukan penyergapan di dalam rumahnya sedang merekap pasangan judi tebak angka kim hongkong.

Dari penangkapan itu, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek NA IX-X, AKP Mara Lidang Harahap menjelaskan, pihaknya mengamankan uang sebesar Rp 5.000, 1 unit HP merk Nokia warna biru hitam berisi SMS nomor pasangan judi kim hongkong, 1 blok buku berisi pasangan nomor kim hongkong, 4 blok buku berisi pasangan nomor, 8 blok buku kosong, 1 buah buku tafsir mimpi, 1 lembar kalender bertuliskan nomor nomor rekapan angka kim hongkong yang sudah keluar, 2 buah pulpen dan tas sandang warna hitam merk Santer.

"Pelaku sudah menjalani pemeriksaan dan sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan," ujar Kapolsek, Senin (24/6/2019).