TOBASA-Pelecehan seksual guru terhadap murid kini terjadi lagi. Sadisnya hal itu justru terjadi dalam kelasdan korbannya anak kelas satu SD.

Sebut saja Bunga (8), murid SD kelas 1 di Panamparan Kecamatan Habinsaran Tobasa. Ia uring uringan dengan peristiwa yang dialaminya. Hingga ia menceritakan nasibnya kepada sang nenek.Kasus itu terungkap hasil dari laporan nenek korban RGE br B kepada polisi. Diduga peristiwa ini dilakukan oleh oknum sekitaran bulan April 2019.

Ramli Siahaan (55) nenek korban melaporkan dugaan pelecehan seksual terhadap cucunya, Bunga kepada oknum guru berinisial NS (38) dengan laporan pengaduan perkara "Perbuatan Cabul Terhadap anak di bawah Umur" dengan lokasi kejadian didalam ruangan kelas sekolah SD Negeri Panapparan yang beralamat di desa Panamparan Kec.Habinsaran Kab.Toba Samosir.

Dalam laporannya, ia menduga pelaku lakukan pelecehan terhadap cucunya. Berdasarkan pengakuan cucunya kepada kakek dan neneknya bahwa dia telah mengalami sesuatu yang menurut cucunya sangat janggal dilakukan gurunya. Guru mengoles oleskan kelaminya ke tubuh korban dan menciumi kemaluan korban.

"Hal ini dilakukan oknum guru hampir setiap hari dengan memanggil korban keluar dari kelasnya melalui teman korban. Yang tidak dilakukan si oknumĀ  hanya hari Jumat dan Sabtu karena si oknum Kuliah," terang MR Tampunolon, kakek Korban kepada Gosumut Senin, (24/6/2019) di kantin Polres Tobasa.

Menyikapi kejadian ini Ketua Komisi Nasional Perlinduangan Anak Aris Merdeka Sirait kepada Gosumut via WhatsApp menjelaskan Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga yang diberikan mandat, tugas dan fungsi dalam memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia, demi keadilan korban dan untuk memutus mata rantai kekerasan seksual terhadap anak yang terus marak terjadi di Tobasa, dengan ini mendorongĀ  Polres Tobasa untuk menerapkan sesuai dengan amanah Undang UndangĀ  sehingga jaksa penuntut umum dapat menerapkan tuntutan sebagai tuntutan luar biasa (Extraordinary.

Aris Sirait menjelaskan perlindungan Hukum terhadap anak dalam Kejahatan dan Kekerasan terhadapan Perlindungan Anak sesuai dengan ketentuan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Junto UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.

Ditegaskan Aris, apa yang dilakukan oleh terduga pelaku kejahatan seksual terhadap muridnya dapat diancam dengan pidana kurungan minimal 10 Tahun dan maksimal 20 Tahun.

Aris Merdeka selaku Ketua Komnas Perlindungan Anak menyampaikan keyakinan dan kepercayaannya kepada Polres Tobasa. "Saya percaya bahwa Polres Tobasa punya komitmen yang tinggi untuk memberikan perhatian terhadap kasus kasus kejahatan seksual anak. Rencananya awal Juli 2019 ini saya akan bertemu dengan Kapolres Tobasa AKBP. Agus Waluyo," tegasnya.*