BELAWAN-Caci maki warnai penertiban pedagang kaki lima (PKL) di ruas Jalan Terminal Bandar Deli dan Sumatera Belawan.

Kata-kata kotor itu dilontarkan para pedagang karena mereka menganggap tidak adanya pemberitahuan sebelumnya untuk dilakukan pembongkaran lapak dagangannya oleh Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Medan Belawan.

Seorang pedagang makanan dan minuman, Br Sihombing mengatakan, penertiban yang dilakukan tersebut tidak diberitahu baik secara lisan maupun tulisan.

“Memang petugas tidak ada hati nuraninya, kami berjualan di sini untuk membiayai keluarga kami, kalau sudah tergusur mau kemana lagi kami mencari nafkah. Kemana otak kalian,” kata Br Sihombing di lokasi pembongkaran, Selasa, (18/6/2019).

Meski mendapat caci maki dari pedagang, namun hal itu tidak menyurutkan tim gabungan menggusur rata puluhan lapak PKL tersebut.

Camat Medan Belawan, Ahmad SP membantah pembongkaran tersebut dilakukan secara mendadak.

Pihaknya, sudah memberikan pemberitahuan sebelumnya kepada pedangang.

“Sebelumnya sudah dilakukan pemberitahuan kepada pedagang untuk dibongkar sendiri bangunan lapaknya, namun tidak ditanggapi akhirnya dilakukan pembongkaran,” ujar Ahmad SP.

Dijelaskannya, pedagang yang berjualan di ruas Jalan Terminal Bandar Deli dan Sumatera Belawan ini, sudah melanggar Peraturan Walikota (Perwal) Medan nomor 9 Tahun 2009 tentang larangan mendirikan bangunan di atas saluran drainase, bahu jalan, dan trotoar.

“Dari itu, kita lakukan penertiban dan pembongkaran. Agar Kota Belawan tertata dengan bersih dan indah,” jelasnya.

Dalam pembongkaran lapak ini, Kepolisian dari Polres Pelabuhan Belawan dan TNI-AL dilibatkan dalam pengamanan jalanya pembongkaran PKL di kawasan Medan Belawan.*