TOBASA-Warga desa Narumonda 1 Kec.Siantar Narumonda - Tobsa berinisial TM (50) diciduk Satuan Narkoba Polres Toba Samosir Sabtu, (18/5/2019) sekitar pukul 16.00 WIB karena diduga pengedar Narkoba.

TM (50) terduga pengedar Narkotika jenis Sabu berhasil diciduk oleh Sat Narkoba Polres Tobasa di Simpang PT Hutahaean Desa Dolok Jior Kecamatan Sigumpar Toba Samosir. Saat di tangkap dan dilakukan penggeladahan dari oknum pelaku di temukan barang bukti (BB) berupa 1 paket plastik klip sedang yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu, 1 paket plastik klip kecil yang diduga berisi Narkotika jenis sabu yang disimpan didalam 1 buah gulungan kertas yang dibuat selotip.

Kapolres Tobasa AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kasat Narkoba AKP. B.S.Budi Ginting saat di konfirmasi Gosumut via telepon selulernya menjelaskan, mendapat informasi dari warga bahwa di Kecamatan Sigumpar ada peredaran Narkoba.

Mengetahui informasi tersebut Sat Narkoba Polres Tobasa langsung bergerak cepat untuk menindak lanjuti. Sabtu, (18/5/2019) tepat pukul 16.00 WIB tim Sat Narkoba Polres Tobasa berhasil menciduk TM terduga pengedar/pemakai Narkotika jenis Sabu. Kasat Narkoba AKP. B,S.Budi Ginting menambahkan TM (50) sebelumnya sudah pernah masuk bui dan di penjara di LP Balige Kab.Tobasa dengan kasus sangkaan sebagai Pengedar/Pemakai Narkoba.

Tersangka di jerat dengan Undang Undang Narkotika pasal 112 dan 114 denganĀ  ancaman Hukuman pidana penjara 5 Tahun, saat ini tersangka TM (50) di amankan di tahanan Polres Tobasa untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.*