LABURA - Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) atas LP/55/V/2019/SU/RES LBH/SEK. KL. HULU yang dilaporkan korbannya pada 7 Mei 2019. Petugas akhirnya memboyong SS (18) ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk dilakukan pemeriksaan terhadap warga Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura itu.

Tindak pidana curat ini berawal pada Senin (6/5/2019), korban bersama suaminya sedang dalam perjalanan pulang dengan menaiki mobil travel dari Kabupaten Deli Serdang menuju Kampung Pajak Kabupaten Labura. Sekira pukul 04.00, korban bersama suaminya turun dari mobil untuk berisitirahat di sebuah warung kopi karena pinggangnya sakit berhubung jalan rusak dan berlubang-lubang, sedangkan mobil melanjutkan perjalanan untuk mengantarkan penumpang lain dan setelah itu menjemput korban lagi.

Meski warung itu tutup, korban pun merebahkan badannya di kursi panjang dan beristirahat, sedangkan 2 buah tasnya diletakkan di bawah kursi.
Tak lama kemudian, korban terbangun dan melihat tasnya sudah tidak ada lagi.

Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian berupa 1 buah tas tangan warna biru berisikan kain panjang, baju daster, tas tangan warna coklat yang berisi 1 unit HP merk Samsung Duos, 1 unit HP merk Samsung J2 Pro, uang tunai sekira Rp 2 juta, 1 buah kalung emas, 1 buah gelang emas, dan 1 buah mainan kalung emas serta melaporkan peristiwa ini ke Polsek Kualuh Hulu.

Mendapat laporan, Unit Reskrim langsung melakukan cek TKP.
Berdasarkan hasil lidik dan introgasi saksi-saksi, diketahui pelakunya adalah SS, warga Desa Tanjung Pasir.

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Gunawan Sinurat langsung mengamankan pelaku di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan.
Dari hasil introgasi, pelaku melakukan pencurian bersama temannya berinisial H (30), warga Desa Tanjung Pasir.

Kemudian tim langsung mencari keberadaan H, namun yang bersangkutan tidak berhasil ditemukan.
Selanjutnya SS menerangkan bahwa tas korban mereka buang di pondok perladangan kelapa sawit di Desa Tanjung Pasir.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Asmon Bufitra menuturkan, pelaku SS mendapat bagian uang sebesar Rp 100 ribu dan 1 unit HP merk Samsung Duos, sedangkan isi yang lain dari tas tersebut dibawa pelaku H.

"Tim langsung berangkat menuju pondok perladangan kelapa sawit Desa Tanjung Pasir sepeti yang disebutkan pelaku dan mengambil barang bukti tas tersebut," ujar Kapolsek, Jumat (10/5/2019).

Utk pertanggungjawaban secara hukum, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Hulu guna proses hukum.