ASAHAN-Atas perintah Hermansyah Putra selaku Kepala Desa (Kades) Pematang Sei Baru, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan kini Kepala Dusun (Kadus) XII di Desa tersebut terpaksa mendekam di jeruji besi Mapolres Asahan dikarenakan terjaring OTT (Operasi Tangkap Tangan).

Kadus tersebut bernama Ahmad Khazali, ia melakukan aksi pungli (pungutan liar) terhadap Indra Susanto warga Dusun XI, Desa Silau Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan yang telah mengurus surat tanah seluas 42.446m2 SK Camat kepada Kadus tersebut.

Hal itu dikatakan oleh Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupuluh, SIK didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Asahan AKP. Ricky Pripurna Atmaja, SIK dan Kanit Tipikor IPTU Agus Setiawan saat Konferensi Pers di Mapolres Asahan, Sabtu (11/5/2019).

AKBP Faisal menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi berawal pada tanggal 8 Oktober 2018 lalu, Indra disuruh oleh Sultoni untuk mengurus surat tanah dan mengubah nama menjadi Sultoni.

Kemudian, sambung Faisal, Indra bertemu dengan Ahmad selaku Kadus untuk mengurus surat tanah tersebut. Namun Kadus meminta bayaran senilai 7 juta rupiah untuk pengurusan tersebut.

Disaat itu juga Indra menawar harga pengurus surat tanah tersebut kepada Kadus. Selanjutnya Kadus menanyakan pengurusan surat tanah itu kepada Kades dan akhirnya memutuskan harga pengurusan surat tanah itu senilai 6 juta rupiah.

Selanjutnya pada 19 Februari 2019 Indra di SMS oleh Kades bahwa surat tanah yang diurusnya sudah selesai dan pada tanggal 26 April 2019 Indra menghubungi Kades untuk menanyakan dan mengambil surat tanah itu. Akan tetapi Kades mengatakan bahwa surat tanah yang diurusnya itu sudag berada ditangan Kadus.

Karena itu, pada tanggal 8 Mei 2019 Indra mengambil surat tanah tersebut di rumah Kadus, dan Kadus meminta uang senilai 5 juta rupiah kepada Indra sebagai biaya pengurusan surat tanah Kecamatan itu.

Kasat Reskrim AKP. Ricky Pripurna Atmaja, SIK menjelaskan kepada awak media bahwa Kadus melakukan perbuatannya itu atas dasar perintah dari Kades Hermasnyah Putra.

"Dari situ kita amankan kedua tersangka dan barang bukti berupa uang tunai senilai 5 juta Rupian, 1 buah buku kwitansi, 2 unit HP merk Nokia dan 1 buah surat tanah nomor : 590/15/PSB/SKT/2019 tanggal 18 Januari 2019 atas nama Sultoni," jelasnya.

"Adapun beberapa barang bukti tersebut ditemukan dari tangan para tersangka disaat waktu penangkapan," tutur AKP. Ricky.

AKP Ricky menuturkan bahwa dari perbuatan para tersangka, kini dijerat dengan Pasal 368 dari KUHP atau Pasal 12 huruf e subs dari UU RI. No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo 55 dari KUHPidana.*