MEDAN-Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Utara semestinya memberikan solusi konstruktif daripada melakukan banding atas putusan PTUN Medan terkait izin amdal PLTA Batang Toru. Langkah banding dikhawatirkan karena bakal menghambat swasembada listrik di Sumatera Utara (Sumut).

Anggota Komisi A DPRD Sumut Hanafiah Harahap menyatakan, Sumut dan Sumatera sangat membutuhkan pasokan sumber daya listrik. Ketersediaan daya listrik akan mempercepat proses pembangunan kemasyarakatan, perekonomian dan lainnya. Dalam kaitan ini, lembaga swadaya masyarakat (LSM) justru harus mendorong dan memberi pencerahan kepada masyarakat luas tentang pentingnya aspek ini dalam mendukung kesejahteraan.

Lagi pula, kata Hanafiah, pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru  tentunya sudah melalui kajian. Dengan demikian berbagai aspek dan dampak sudah dikaji dari berbagai sisi.

“Jadi menurut saya Walhi jangan sekedar menolak, beri alasan atau solusi. Walhi sebagai LSM, ya, murnilah memberikan kritikan dan alasan  ilmiah,” kata Hanafiah di Medan, Minggu (12/5/2019).

Secara terpisah pengurus Yayasan Ekowisata Sumatera (YES), Monang Ringo, menyatakan dukungannya terhadap pembangunan PLTA Batangtoru. Pembangkit yang menggunakan energi terbarukan ini, mampu mengurangi pemakaian Bahan Bakar Minyak (BBM) yang selama ini dipergunakan di beberapa pembangkit lain.

“Selain memiliki peran di sektor pariwisata kedepannya, manajemen PLTA juga bertanggung jawab melindungi kawasan hutan,” kata Monang Ringo menyebut latar dukungannya.

Monang menjelaskan,  perlindungan orang utan, satwa liar lainnya, lingkungan, dan sosial di sekitar lokasi proyek menjadi perhatian pengelola PLTA Batang Toru.

Konsistensi dalam perlindungan orangutan maupun lingkungan itu sudah disampaikan dalam persidangan di PTUN Medan. Demikian juga dengan berbagai aspek lain yang menjadi perhatian berbagai kalangan. Hal ini tentu menjadi perhatian hakim sebelum mengambil keputusan untuk menolak gugatan yang diajukan Walhi.

Dalam berbagai kesempatan, sejumlah kalangan berharap banyak pada pembangunan PLTA Batangtoru untuk mengatasi defisit daya listrik di Sumut. Apalagi dua hari terakhir pemadaman terjadi karena kondisi pembangkit di Belawan yang tidak maksimal. Kendati di atas kertas pembangkit berkapasitas 510 megawatt ini akan beroperasi pada 2022, namun diharapkan dapat beroperasi lebih cepat lagi.

PLTA Batang Toru merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional? Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla untuk mendorong pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi ke luar Pulau Jawa. Proyek ini menggunakan energi baru terbarukan yang menjadi perhatian utama Presiden Jokowi dan Wapres Kalla berkaitan mengantisipasi perubahan iklim.

Proyek ini merupakan pembangkit energi terbarukan yang ditargetkan beroperasi tahun 2022. Pembangkit berteknologi canggih ini didesain irit lahan dengan hanya memanfaatkan badan sungai seluas 24 hektare (ha) dan lahan tambahan di lereng yang sangat curam seluas 66 ha sebagai kolam harian untuk menampung air.

Air kolam harian tersebut akan dicurahkan melalui terowongan bawah tanah menggerakkan turbin yang menghasilkan tenaga listrik sebesar 510 MW. PLTA Batang Toru sangat efisien dalam penggunaan lahan, terutama jika dibandingkan dengan Waduk Jatiluhur di Jawa Barat yang membutuhkan lahan penampung air seluas 8.300 Ha untuk membangkitkan tenaga listrik berkapasitas 158 MW.*