MEDAN-Mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di Wilayah kerjanya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Medan melakukan advokasi ke berbagai Pemerintah Daerah di Sumatera Utara (Sumut) salah satunya internalisasi kepada Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Pemerintah Kota Padangsidempuan.

Hal ini sebagai bentuk upaya pencegahan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, pengawasan kemitraan maupun penyelarasan kebijakan pemerintah daerah.

Wakil Walikota Padangsidempuan, Arwin Siregar memberikan apresiasi kepada KPPU atas langkah preventif yang dilakukannya. Menurutnya, internalisasi adalah salah satu langkah tepat yang dilakukan KPPU kepada Pemko Padangsidempuan.

"Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Pemerintah Kota Padangsidempuan masih banyak yang kurang memahami UU No.5 Tahun 1999 maupun tugas dan wewenang KPPU. Untuk itu melalui kegiatan ini, kami  menghimbau kepada seluruh jajarannya, informasi dan pemahaman terkait Peran KPPU dan UU No.5 Tahun 1999 dapat lebih dipahami secara mendalam. Hal ini penting sebagai upaya pencegahan agar tidak ada pelanggaran persaingan usaha khususnya terkait dengan proses pengadaan barang/jasa," katanya, Selasa (7/5) di Ruang Rapat Walikota Padangsidempuan.

Kepala Perwakilan KPPU Medan, Ramli Simanjuntak menyampaikan tentang tugas pokok dan kewenangan KPPU dalam mengemban amanat UU No.5 Tahun 1999. Dalam melaksanakan kewenangannya, KPPU mempunyai tugas pokok Penegakan Hukum Persaingan Usaha dan Pemberian Saran dan Pertimbangan kepada Pemerintah berkaitan dengan Kebijakan yang mempengaruhi persaingan usaha dalam bentuk kajian proses pembentukan Peraturan, Evaluasi Kebijakan, atau Rekomendasi diberlakukannya Kebijakan.

Disamping itu KPPU juga mengemban tugas sebagai Pengawas Pelaksanaan Kemitraan berdasarkan PP No.17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

"Maka, KPPU berwenang melakukan investigasi dan pemeriksaan terhadap kasus dugaan yang dilaporkan oleh masyarakat, pelaku usaha maupun dari hasil temuan setelah dilakukannya penelitian. Persaingan usaha sehat itu dalam banyak hal, perjanjian yang dilarang, kegiatan yang dilarang, maupun penyalah gunaan posisi dominan. Dalam konteks pemerintahan salah satunya adalah persekongkolan tender dalam pengadaan barang dan jasa yang di lakukan oleh pemerintah,” jelasnya.

Untuk itu, dalam melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa, pokja di Lingkungan Pemko Padangsidempuan tetap memperhatikan aturan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya adalah pada Pasal 22 UU No.5 Tahun 1999, mengingat hampir sebagian besar penanganan Perkara di KPPU berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.

Menanggapi hal tersebut, Arwin Siregar menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Padangsidempuan mendukung penuh tugas, fungsi dan kewenangan KPPU dalam dalam menjalankan amanat UU No. 5 /1999. Diharapkan KPPU dapat memberikan asistensi dan konsultasi terkait pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan di lingkungan Pemko Padangsidempuan agar tidak menyalahi aturan. Selain itu, melalui advokasi ini KPPU dan Pemko Padangsidempuan dapat saling bersinergi khususnya dalam melakukan penyelarasan kebijakan sehingga tidak bersinggungan dengan UU No. 5/1999.*