TANJUNGBALAI-Pengadilan Agama  Kota Tanjungbalai mendeklarasikan pencanangan  Wilayah Bebas Jorupsi (WBK) dan Wilayah  Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di kantor Pengadilan Agama, Jalan Sudirman, Tanjungbalai Selasa, (7/5/2019).

Ikrar deklarasi perancangan pembangunan zona integritas menuju WBK dan WWBM itu disaksikan Wali Kota Tanjungbalai HM Syahrial serts unsur  Forkopimda dan undangan lainnya.

  Wali Kota Syahrial menyampaikan sangat mendukung dan mengapresiasi pencanangan zona integritas menuju WBK dan WBBM di  Pengadilan Agama Tanjungbalai, seperti ini yang sering dilakukan diberbagai instansi pemerintah,"ujarnya.

"Zona integritas kata Syahrial,merupakan predikat yang diberikan kepada Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam komitmennya untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya mempercepat proses pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

"Tujuan penerapan Zona Integritas WBK dan WBBM untuk memberikan pelayanan terbaik dan maksimal kepada masyarakat,"katanya.

Syahrial berharap pencanangan zona integritas di kantor Pengadilan Agama Tanjungbalai dapat meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas kinerja demi mewujudkan instansi pemerintah yang baik (Good Governance) dan bertanggungjawab.

Ketua Pengadilan Agama Tanjungbalai Eldi Harponi menyatakan, pencanangan Zona integritas di jantor Pengadilan Agama Tanjungbalai merupakan wujud kepedulian dibidang peradilan agama.

"Kami menyadari saat ini memang kami jauh dari modern tapi inilah tekad kami dari kantor Pengadilan Agama ikut mewujudkannya, dan Insya Allah dengan pencanangan ini kami siap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dalam menciptakan zona bebas dari korupsi, baik, bersih, tertib dan tertata," imbuhnya.

“Beberapa langkah upaya pencanangan zona integritas itu diantaranya akreditasi penjaminan mutu dengan nilai A excellent, dibentuknya tim pelayanan terpadu satu pintu, aktivasi pelayanan produk pengadilan secara elektronik dan sistem penanganan perkara one day minutes one day publish, yang artinya hari ini perkara diputus/diminutasikan dan hari ini juga dipublish ke direktorik putusan di Mahkamah Agung,” katanya.

“Semoga sinergitas ini mampu meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat terkait dengan perkara pengadilan agama,” harapnya.*