LABUHANBATU - Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dari Titi Satu Dusun Suka Mulya, Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (2/5/2019) sekira pukul 22.30.

Pelaku Hen (39) warga Dusun Dua B Desa Pasar Bilah, Kecamatan Kampung Mesjid, Kabupaten Labura diamankan petugas bersama barang bukti sabu. Kini, pria yang berprofesi sebagai sopir itu digelandang ke Mako Polsek Bilah Hulu untuk proses hukum.

Informasi yang diterima, sebelum penangkapan dilakukan, tim Unit Reskrim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Titi 1 Dusun Suka Mulya Desa Pondok Batu ada seseorang laki-laki yang diduga memiliki atau menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.

Petugas langsung bergerak ke TKP untuk melakukan pengintaian. Benar saja, sesampainya di TKP petugas melihat seorang pria yang sesuai yang diinformasikan warga. Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan penyergapan.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek bilah hulu, AKP B. Sihombing menerangkan, dari pelaku petugas menemukan 1 paket kecil plastik transparan berisi sabu yang disimpan Hen dibalik karet pelindung HP miliknya.

"Benar. Pelaku kita duga pengedar sabu," ujar Kapolsek, Jumat (3/5/2019).

Selain 1 paket kecil plastik transparan berisi sabu, petugas juga mengamankan 1 unit HP merk Oppo, 1 buah karet pelindung HP, 77 plastik kecil transparan kosong, 1 kaca pirex dan 1 buah jarum.