MEDAN - Jika penghitungan hasil Pemilu Presiden (Pilpres) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 22 Mei 2019 mendatang dinyatakan pasangan 02 Prabowo-Sandi menang atas pasangan 01 Jokowi-Makruf Amin, maka Presiden Jokowi sebagai petahana harus legowo dan menerima keputusan itu.

"Dengan legowonya Jokowi, kondisi Indonesia akan aman dan terkendali. Rakyat juga akan senang melihat kesantunan Jokowi dalam berdemokrasi," kata praktisi hukum Effendi SH kepada GoSumut.com menanggapi konstelasi politik yang berkembang akhir-akhir ini.

Menurut pengacara yang sehari-hari beraktivitas sebagai penarik Betor (Beca Bermotor) di Kota Medan ini, kearifan Jokowi sangat dibutuhkan dalam menerima hasil keputusan KPU nanti, dan sebaiknya Jokowi beserta orang-orang di sekitarnya tidak mencampuri proses penghitungan yang sekarang dilakukan jajaran KPU.

"Biarkan KPU secara mandiri dan independen dalam melakukan penghitungan suara Pilpres," kata Effendi seraya mengingatkan KPU agar juga berpegang teguh pada sumpah jabatan dan tidak bermain-main dengan formulir C1.

Jika jajaran KPU bermain-main dengan formulir C1 Pilpres, tegas pengacara yang bergabung di Kantor Hukum Ardi & Effendi Associates Medan ini, dirinya sebagai pengacara beserta kawan-kawan akan melakukan gugatan hukum terhadap KPU.***