MEDAN-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menggelar Sidang Perkara No. 13/KPPU-L/2018 Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Tender Pekerjaan Pembangunan Jalan Balige By Pass pada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Dikatakan Ketua KPPU KPD Medan, Ramli Simanjuntak mengatakan dalam persidangan dipimpin oleh M.Afif Hasbullah selaku Ketua Majelis Komisi Sidang yang didampingi Ukay Karyadi sebagai anggota majelis komisi.

Dalam persidangan tersebut juga menghadirkan investigator dua orang saksi dan meminta untuk memberikan kesaksiannya mengenai Tender Pekerjaan Pembangunan Jalan Balige By Pas.

"Selain itu kami juga mengahadirkan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara. Saksi tadi menyampaikan terkait Pembangunan Jalan Balige By Pass TA 2017 mulai dari  penyesuaian rencana pekerjaan sesuai anggaran yang tersedia hingga pelaksanaan pekerjaan selesai," katanya pada media, Kamis (2/5/2019).

Selain itu, investigator juga menghadirkan Kasie TR Dinas PUPR Kab. Toba Samosir Tahun 2017 untuk memberikan kesaksian terkait proses aanwizing lapangan saat berlangsungnya proses tender.

Pada kesempatan yang sama, Majelis Komisi memberikan kesempatan kepada kuasa hukum dari para terlapor untuk memberikan pertanyaan kepada para saksi.

Perkara ini berawal dari penelitian inisiatif yang dilakukan KPPU. Sekretariat Komisi telah melakukan penanganan perkara berdasarkan data atau informasi, tanpa adanya laporan (Perkara Inisiatif) tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Tender Pekerjaan Pembangunan Jalan Balige By Pass Pada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara dengan nilali HPS sebesar Rp. 30.000.000.000,- dimana para terlapor terdiri dari tiga perusahaan dan satu panitia lelang yakni PT. Karya Agung Pratama Cipta, PT. Swakarsa Tunggal Mandiri, PT. Anugrah Bahari Sejahtera Mandiri, dan Kelompok Kerja (Pokja) Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2017.

Dalam dugaan pelanggarannya, Investigator menyampaikan bahwa Terlapor I diduga melakukan tindakan persengkongkolan dengan Terlapor II dan Terlapor III dalam proses pelaksanaan tender. Selain itu Kelompok Kerja (Pokja) Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2017 selaku Terlapor IV diduga melakukan persengkongkoan secara vertikal dalam melaksanakan aturan lelang, dimana dalam hal ini Pokja diduga meloloskan dan menjadikan Terlapor I, PT. Karya Agung Pratama Cipta sebagai pemenang.*