LABUHANBATU - Usai mengamankan pelaku MH (19), warga Lingkungan V, Kelurahan Sei Brombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, itu pun juga mengibusi rekannya yang lain atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan mereka atas laporan korbannya Kolai Sun (59) dengan LP/18/IV/2019/SU/RES-LBH/SEK P HILIR 27 April.

Tim Rajawali Pantai bersama Unit Reskrim Polsek Panai Hilir akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku pada Rabu (1/5/2019) usai petugas melakukan pencarian terhadap kedua pelaku ini.

Tersangka Zul (35) dan Bay (22) diamankan bersama barang bukti 1 unit alat cas baterai merk: Weldtech 15 A.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Panai Hilir, AKP Budiarto menerangkan, Unit Timsus Pantai bersama Unit Reskrim Polsek Panai Hilir melakukan pengintaian terhadap kedua pelaku pencurian mulai pukul 02.30 di Jalan A. Yani Lingkungan V, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir.

"Pada pukul 04.00 sampai pukul 05.20, tim gabungan berhasil mengamankan kedua pelaku dan selanjutnya membawa keduanya ke Polsek Panai Hilir," terangnya.

Sebelumnya, Personel Polsek Panai Hilir berhasil menjaring pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Senin (29/4/2019) dan Sabtu (27/4/2019) di Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu.

Pelaku MH (19) dibekuk atas laporan korbannya LP/18/IV/2019/SU/RES-LBH/SEK P HILIR 27 April 2019 di Jalan Ahmad Yani lingkungan V, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu dan LP/19/SU/RES-LBH/SEK P HILIR 29 April 2019 yang terjadi di Jalan A Yani, Kelurahan Sei Brombang, Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Panai Hilir, AKP Budiarto menerangkan, rekan pelaku MH seperti R, U dan Uw saat ini tengah diburon polisi.

"Pelaku bersama rekannya telah melakukan pencurian di tempat korban Kolai Sun (59) dan Akhwan
(56) dengan barang bukti satu buah baterai, satu buah pompa ciput, satu buah tali, satu martil, satu buah tas," tandasnya.

Terungkapnya pencurian ini terjadi pada Senin (29/4/2019) sekira pukul 03.00 ketika pelaku MH dan kawan-kawannya sedang beraksi melakukan pencurian sarang walet di Jalan A Yani. Tiba-tiba aksi mereka diketahui oleh warga lalu melaporkan kepada Polsek Panai Hilir.

Petugas yang mendapat informasi tersebut langsung ke TKP dan menangkap salah satu pelaku serta membawanya ke Polsek Panai Hilir guna kepentingan penyidikan.