LABURA - Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang dialami Dipson Tambunan warga Jalan Ahmad Doyan Lingkungan III, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura, Selasa (23/4/2019) sekira pukul 21.00.

Dari pelaku HGH (35) warga Kampung Toba, Kabupaten Labura ini, petugas mengamankan barang bukti 2 unit HP merk OPPO dan Nokia 105 (barang yang dibeli pelaku menggunakan uang hasil curian), uang sebesar Rp 100.000, 1 batang kayu bulat, 2 lembar kartu ATM BRI, 1 lembar kartu perobatan dan 1 buah linggis.

Informasi yang diterima, terungkapnya tindak pidana curat ini terjadi pada Minggu (28/4/2019) sekira pukul 04.00. Di mana, saat korban bangun sudah tidak lagi melihat 1 unit HP merk Nokia, 1 buah tas plastik berisi uang sebesar Rp13.500.00 di dalam kamarnya.

Korban pun mencari tahu atas peristiwa yang dialaminya dan melihat pintu belakang rumah sudah terbuka dan ada bekas congkelan.

Atas peristiwa tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polsek Kualuh Hulu.
Selanjutnya, Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Ipda Gunawan Sinurat melakukan cek TKP.

Dari hasil lidik di lapangan dan interogasi para saksi, pelaku diketahui berinisial GHG warga Kelurahan Aek Kanopan.

Selanjutnya pada Selasa (30/4/2019) sekira pukul 16.00, tim berhasil menangkap pelaku di Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu.

"Dari hasil interogasi, diketahui pelaku melakukan pencurian tersebut seorang diri, pelaku merupakan resedivis perkara curat (bongkar rumah)," ungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Asmon Bufitra, Rabu (1/5/2019).

Pelaku juga melakukan curat (bongkar rumah) di beberapa lokasi lainnya yaitu dengan Laporan Polisi dengan LP/49/IV/2019/Sek. Kualuh Hulu, atas pelapor Malon Sitinjak, dan LP/50/IV/2019/ Sek. Kualuh Hul, atas pelapor Hotman Sinurat.