PALAS-Anak kandung Hendri Ali Sofyan Dalimunthe (36) warga lingkungan V Pasar Binanga, Kecamatan Barumun Tengah Kabupaten Padang Lawas (Palas) menganiaya ayahnya sendiri, Gojali Dalimunthe (55) di depan rumahnya sendiri.

Kejadian penganiayaan yang dilakukan anak kandung terhadap ayahnya itu tejadi Senin (15/4/2019) sekira pukul 02.30 WIB ,penganiayaan dilakukan diduga akibat pelaku  kesal tak diberi uang.

Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib .SIK melalui Kapolsek Barumun Tengah , AKP Amir Faizal SE mengatakan kejadian penganiayaan itu terjadi Senin (15/4/2019) berawal dari  hendri memangil ayahnya kerumahnya yang berada di lingkungan V Pasar Binanga.

Sesampai dirumahnya, anak kandungnya meminta uang  RP 10 Juta kepada ayahnya. Tetapi permintaan anaknya tidak digubris, lalu korban marah dan mengamuk kepada anaknya.

  Korbanpun meninggalkan anaknya. Ketika kembali kerumahnya,diikuti pelaku dari belakang. Setelah korban masuk kedalam rumah, Pelaku mengamuk lalu meninju  pintu rumah. Saat korban membuka pintu, "pelaku langsung menarik paksa tangan korban agar korban (ayahnya -red) ikut kerumah korban," terang AKP Amir.

Namun korban menolaknya. Ketika korban hendak masuk kedalam rumahnya, pelaku bertambah emosi dan meninju pelipis mata kanan dan hidung dan telinga, lalu ayahnya terjatuh ke tanah  dan pingsan tidak sadarkan diri.

Melihat kejadian itu, lanjut dia, warga memberikan pertolongan membawanya kepuskesmas Binanga. Lalu tetangga korban Ali Muda Dalimunthe bersama adik pelaku Ahmad Fauzi Dalimunthe melaporkan kejadian tersebut kepihak Polsek Barumun Tengah.

  Kata Amir, akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka memar dan bengkak pada bagian pelipis mata kiri dan hidung .Pada bagian daun telinga mengalami luka robek dan mengeluarkan darah.

Korban dirujuk kerumah sakit Gunung Tua Aek Hayuara ,Selasa (16/4/2019). Korban dirawat selama 3 malam ,4 hari. Karena kondisi korban semakin melemah ,19 April 2019 keluarga membawa korban untuk dirawat di RS Sibuhuan. Selama dirawat 2 malam 3 hari di rumah sakit 21 April 2019 korban dirujuk lagi ke rumah sakit Ahmad Muktar di Bukit Tinggi Provinsi Sumatera Barat.

"Setelah menjalani perawatan selama 11 hari di rumah sakit Bukit Tinggi tepatnya 26 April 2019 pukul 20.00 WIB korban menghembus napas terakhir. "Pihak keluarga membawa korban pulang ke kampung untuk dikrbumikan," kata Kapolsek mengutip penjelasan pelapor Ahmad Fauzi Dalimunthe.

"Jadi korban ini bapak kandungnya sendiri. Pelaku kesal karena permintaannya tidak dikabulkan sehingga pelaku emosi dan melakukan penganiayaan dengan cara memukul dan meninjau  korban," kata Amir Faizal,Sabtu  (27/4/2019).

"Oleh karena itu,  berdasarkan laporan itu  pelaku telah kita tangkap dan saat ini mendekam dalam sel tahanan Mapolsek Barumun Tengah," terang Kapolsek.

"Ya betul. Yang bersangkutan telah berhasil kita tangkap atas perbuatan kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orangnya. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana  dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 Tahun,"pungkasnya.*