BELAWAN-Gara-gara mengedarkan uang palsu di Merelan, bapak-anak ditangkap petugas Polsek Medan Labuhan pada hari Kamis 25 April 2019.

Tak hanya itu, kedua pengangguran ini terpaksa merasakan pengapnya rumah tanahan Mapolsek Medan Labuhan.

Sebab, mereka terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman 12 tahun penjara.

Kani Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Bonar Pohan yang dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menangkap para pelaku pengendar Upal tersebut.

"Iya benar. Kedua pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti berupa upal dengan total mencapi Rp 1,7 juta dengan perinciannya, 10 lembar pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu sebanyak 14 lembar," ujar Iptu Bonar menjawab GoSumut, Sabtu (27/4/2019).

Dijelaskannya, ikhwal penangkapan terhadap kedua pelaku ketika mereka membeli sesuatu di sebuah warung di kawasan Marelan.