TANJUNGBALAI-Pendistribusian formulir C6 kepada para pemilih di 6 Kecanatan se -Kota Tanjungbalai  sudah rampung.

Meskipun masih ditemui adanya pemilih yang belum menerima formulir C-6 dikarenakan dalam proses serta adanya pemilih yang tidak berada ditempat disaat petugas berkunjung, Ketua KPU Tanjungbalai Luhut Parlinggoman Siahaan,Senin (15/4/2019) mengatakan, masyarakat silakan melapor kepada petugas jika belum menerima fornulir C-6 hingga menjelang pemungutan suara Pemilu 2019.

Formulir C-6  adalah surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara yang diserahkan kepada pemilih oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"Jika pemilih belum menerima formulir itu, maka bisa segera melapor kepada petugas KPPS setempat,"katanya.

Menurut Luhut,formulir C-6 bersifat pemberitahuan kepada pemilih untuk hadir di TPS. Kehadiran tersebut nanti sesuai dengan jadwal pemungutan suara, yakni pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

"Memang formulir C-6 itu penting. namun, tetap harus disertai dengan identitas yang berlaku, yang paling utama adalah KTP-el. Tapi kalau tidak ada KTP-el bisa pakai suket, sebagaimana hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK),"ujarnya.

Luhut mengingatkan, suket yang bisa digunakan hanya suket bukti rekam data KTP-el yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang tanda bahwa pemilih sudah merekam data KTP-el.

Diketahui, pemungutan suara Pemilu 2019 akan dilaksanakan pada Rabu lusa 17 April 2019. "Pada pemilu kali ini masyarakat akan memilih Presiden-Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota dan anggota DPD. Ada lima surat suara yang akan dicoblos oleh masing-masing pemilih pada hari itu,"jelasnya.

  Karenanya, warga masyarakat yang sudah menggunakan hak pilih hendaknya segera datang ke TPS untuk menggunakan gak pilihnya,dan jangan golput,"imbaunya.*