JAKARTA - Aktivis Hukum yang juga politisi PAN, Eggi Sudjana, menyebut beberapa pihak yang dinilai mesti mensyukuri Reformasi. Eggi, menyatakan hal itu, ketika mengomentari wacana People Power dari Amien Rais. "MK itu ada tu harusnya bersyukur karena reformasinya Pak Amien. Pak Amien itu, Reformasinya itu sangat dahsyat," kata Eggi, Kamis (11/04/2019), menyebut pihak pertama yang mesti mensyukuri Reformasi.

Kemudian, lanjut Eggi, keterbukaan publik yang luar biasa lewat pers, "itu juga berkah yang dahsyat" yang patut disyukuri sebagai buah dari Reformasi.

Ada juga partai-partai politik, kata Eggi, yang "dengan kekuatan dahsyatnya" mewarnai demokrasi dengan multi partai dari kondisi hanya 3 partai di era sebelum reformasi-era Orde Baru.

Berkaitan dengan penegakkan hukum, Eggi melanjutkan, lahirnya MK, lahirnya DPD, dan lembaga-lembaga lain (sebagai) tuntutan zaman dalam konteks Reformasi, tak lepas dari 'people power' yang diwacanakan Amien Rais belakangan ini dan dikritisi banyak pihak.

"Kalau nggak ada Reformasi yang Pak Amien lakukan dengan kekuatan 'People Power' nya waktu itu, gak ada perubahan-perubahan. Jadi, MK jangan nggak tahu diri. Dari mana dia asalnya? Dia asalnya dari 'people power'. Tolong cerdaslah sedikit dan tahu diri," ujar Eggi kembali menyebut MK.

Sebelumnya, wacana 'people power' ditegaskan Tokoh Reformasi Indonesia, Amien Rais, menyusul anggapan tak tertanganinya dengan baik aduan belasan juta DPT Invalid Pemilu 2019.

"Jadi kalau saya ngajak People Power, itu bukan sekedar emosi, bukan," tegas Amin dalam sebuah acara di Komplek DPR-MPR RI di Jakarta, Selasa (09/04/2019) yang menyoal jutaan DPT Pemilu 2019 yang diduga kuat invalid.

Sementara itu, Juru Bicara MK, Fajar Laksono, belum bersedia menanggapi wacana 'people power' ala Amien Rais ini. Namun jika menengok kembali penolakan MK atas gugatan pemilu 2014 silam, urusan DPT mesti diselesaikan dengan penyelenggara pemilu.

"Maka apabila ada keberatan mengenai DPT, seperti penambahan dan modifikasi jumlah pemlih sebagimana didalilkan pemohon, seharusnya permasalahan tersebut diselesaikan oleh penyelenggara dan peserta dalam kerangka waktu tersebut," kata Hakim MK, Ahmad Fadlil Sumadi dalam sidang putusan yang berlangsung di ruang sidang Pleno, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (21/08/2014) lampau.

Adapun KPU, tegas mengimbau agar jalur hukum lebih dipilih ketimbang people power.

"Saya ingin mengingatkan, jangan lagi selesaikan persoalan-persoalan Pemilu di jalanan karena Undang-Undang sudah memberi ruang-ruang untuk menyelesaikan persoalan itu," kata Ketua KPU RI, Arief Budiman di Kantor KPU RI, Jakarta, 2 April 2019, lalu.

Penyataan Katua KPU tersebut, juga senada dengan himbauan Koalisi Masyarakat Sipil di awal massa tenang Pemilu 2019, Minggu (14/04/2019). Poin nomor 8 dalam himbauan itu berbunyi:

"Bagi pihak-pihak yang menemukan dugaan terjadinya pelanggaran atau kecurangan pemilu, diminta untuk tidak mengambil tindakan sepihak di luar hukum, namun konsisten menempuh prosedur atau mekanisme hukum yang telah tersedia dengan baik dalam Konstitusi dan UU Pemilu sebagai cara untuk menyelesaikannya,".

Sementara itu, Dir Eksekutif Perludem, Titi Anggraini dan Pendiri Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay yang terlibat dalam koalisi masyarakat sipil itu, enggan mengomentari kaitan poin 8 himbauan mereka dengan wacana 'people power' Amien Rais.***