MEDAN - Kuasa hukum korban penggelapan mobil, Amrizal SH meminta kepada pihak kepolisian khususnya Polsek Deli Tua agar lebih objektif dan transaparan dalam menangani kasus yang menimpa kliennya yang bernama Sanding Lubis (50) warga Jalan Karya Jaya Kecamatan Medan Johor.

"Kami berharap pihak Polsek Deli Tua haruslah lebih professional dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum," kata Amrizal, Kamis (11/4/2019).

Menurut dia, semenjak laporannya ke Polsek Deli Tua pada 19 Oktober 2018, kliennya tidak mendapatkan kepastian hukum yang jelas atau kasusnya seperti 'jalan ditempat'. "Laporan klien sudah lebih 6 bulan, seperti tidak berjalan sehingga klien kami tidak mendapatkan kepastian hukum terhadap peristiwa yang telah dilaporkan," ucapnya.

"Apabila laporan klien kami juga tidak berjalan juga, kami akan melakukan upaya-upaya hukum lain agar klien kami mendapatkan kepastian hukum," ujarnya didampingi kuasa hukum lainnya Tambah Ardiansyah Hasibuan SH.

Kejadian itu sendiri berawal ketika Sanding Lubis hendak mengambil mobilnya di tempat penitipan mobil prima auto care milik HM Yunan Sirhan di Jalan Eka Surya Gang Eka Dewi Kecamatan Medan Johor. Namun pelapor tidak menemukan mobilnya dan ia menanyakan kepada pemilik penitipan mobil tersebut.

"Saya memberitahukan mobil saya tidak ada. Sepertinya pemilik tempat penitipan lepas tanggungjawab," kata Sanding.

Atas kejadian tersebut, ia melaporkan hal tersebut ke Polsek Deli Tua dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/1235/X/2018/SPKT/SEKTA DELTA tanggal 19 Oktober 2018, terhadap tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP dengan terlapor adalah HM Yunan Sirhan.

Pada l 31 Oktober 2018, pihak Polsek Deli Tua memberitahukan kepada Sanding Lubis, bahwasanya terlapor tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka dan statusnya masih sebagai saksi. Semenjak itu pula, Polsek Deli Tua tidak ada lagi memanggil terlapor.

"Guna mendapatkan keadilan, saya sudah serahkan semua permasalahan hukum ini kepada pihak pengacara saya. Saya juga berharap kasus saya ini dapat diselesaikan," sebut Sanding Lubis.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Deli Tua Iptu I Sitepu mengaku kalau pihaknya sudah melakukan gelar perkara kasus tersebut. "Belum bisa kita tetapkan tersangkanya," jawab dia.

Menurut dia, dalam kasus ini, pihaknya mencurigai seorang pegawai terlapor. "Yang kita curigai pegawainya, sudah kita periksa tapi tidak mengakui dan kita tidak ada bukti untuk menetapkan pegawainya itu sebagai tersangka," terang dia.

Pihaknya sendiri masih terus bekerja untuk mengungkap kasus hilangnya mobil terlapor. "Saya masih terus koordinasi dengan penyidiknya," ucap dia.