PALAS-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Padang Lawas (Palas) menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Lembaga Insan Pers yang bertugas di daerah tetsebut ,Jumat (5/4/2019) di aula sekretariat KPUD Palas Jalan Listrik Kelurahan Pasar Sibuhuan,Kecamatan Barumun.

Panitia Rakor Subag Divisi Hukum Fansuri rianto Daulay memaparkan rakor ini bertujuan mewujudkan sinergisitas antara penyelenggara Pemilu,khususnya KPUD Palas dengan Jurnalis atau Media.

Peserta Rakor diikuti  perwakilan organisasi profesi  Pers yang ada di Kabupaten Palas.

Ketua KPUD Palas Indra Syahbana Nasution diwakili Divisi Data Amran Pulungan menyatakan rapat koordinasi dengan instansi sudah enam kali dilaksanakan dan selanjutnya jajaran Insan  Pers.

Komisioner KPUD Rahmat Habinsaran Daulay menyampaikan materi memaparkan rakor ini mengajak  peran Jurnalistik dalam  mensukseskan Pemilu 2019 kbususnya di Kabupaten Palas.

Dikatakan, Pemilu 17 April 2019 adalah Pemilu pertama secara serentak yang terjadi di Indonesia. Dengan kategori Pemilih yang akan difasilitasi antara lain,terdaptar di DPT, sebaliknya DPTB atau pindahan terdiri beberapa kreteria tergantung asal daerah.

Kata Rahmat, kategori DPK (Daftar pemilih khusus) tidak terdaptar dalam DPT tetapi sudah memiliki kreteria hak memilih. Hal itu sesuai  PKPU nomor 03/2019 tentang perhitungan suara dilakukan secara berurutan dari kertas suara Pilpres,DPD, DPR RI,DPRD Provinsi dan terakhir DPRD Kabupaten/Kota.

Komisioner  Indra Alamsyah Divisi SDM dan Parmas menjelaskan saat ini pihaknya sedang melakukan tahapan yang dilakukan pemilu termasuk pengrekrutan Penyelenggara Pemilu tingkat KPPS.

Amran Pulungan mengungkapkan kemampuan melihat data secara ideal adalah para pelaku jurnalis, sehingga  tekad mensuksesan Pemilu 2019 peran penting Pers menjadi  tolak ukur mensukseskan pemilu.

"KPUD sudah seharusnya  melakukan koordinasi dengan jajaran Pers yang ada didaerah ini," kata dia.

Amran menegaskan menyangkut Rekapitulasi ditingkat KPPS apabila tidak selesai sampai batas jam 12.00 WIB maka diperbolehkan pertambahan waktu selama 12 Jam tanpa rehat.*