SERGAI-Terduga pengedar sabu Suria Darma (32) warga lingkungan tempel, Kelurahan Simpang tiga pekan, Kecamatan Perbaungan, Sergai akhirnya terciduk dan berikut barang bukti narkotika jenis sabu oleh team opsnal Polsek Perbaungan.

Pelaku ditangkap di lingkungan Tempel, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Tepatnya dilokasi permainan jekpot. Sabtu (30/3/2019) sekitar pukul 20:00WIB.

Informasi yang dihimpun Gosumut, penangkapan pelaku berkat informasi dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi narkoba jenis sabu dilingkungan Tempel, Perbaungan.

Atas informasi tersebut, team Ospnal melakukan penyelidikan sampai tengah malam, namun tidak terlihat adanya sesuatu yang mencurigakan maupun tanda -tanda akan adanya transaksi narkoba.

Karena cukup lama, team Ospnal Polsek Perbaungan melakukan penyisiran diseputaran yang informasi tersebut untuk melakukan patroli dan melakukan observasi di tempat yang sudah ditentukan.

Setelah ada perubahan lokasi, kemudian team Ospnal bergeser tepatnya di kios permainan jekpot, ternyata benar pelaku sedang duduk di permainan jekpot tersebut yang sedang melakukan penjualan narkotika jenis sabu.

Tak mau ketinggalan target utama, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka dan melakukan penggeledahan badan tersangka dan berhasil ditemukan yang diduga narkotika jenis sabu dibawah kaki. Kemudian pelaku berikut barang bukti langsung digelandang ke Polsek Perbaungan.

Dari pengakuan tersangka bahwa barang haram tersebut diperoleh dari tersangka J. Dan tersangka biasanya melakukan transaksi apabila teman atau orang yang sudah menjadi langganannya memesan barang haram tersebut, kemudian tersangka mengantarkan barang haram tersebut ke pemesan yang sudah sering memesan barang haram tersebut," katanya.

Modus tersangka mengaku menjual atau mengedarkan Narkotika jenis Shabu tersebut kepada warga sekitar maupun warga luar yang sudah sering memesan atau yang sudah menjadi langganan", ucap Kapolsek Perbaungan, AKP. Gandhi SH melalui Kasubag Humas, AKP. Nelly Isma.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) Klip Plastik transfaran sedang yang diduga berisikan sabu, 3 (tiga) klip plastik transfaran berukuran kecil yang diduga berisikan sabu, 3 (tiga) klip plastik transfaran berukuran kecil dan 1(satu) buah mancis,1 (satu) buah kotak rokok merek maknum, 1(satu)unit Hp Nokia.

"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan Mapolsek Perjuangan guna proses penyelidikan,"pungkas AKP. Nelly Isma.*