ASAHAN-Tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang dilepaskan oleh PT Bakrie Sumatera Plantations TBK Kisaran kini ramai diduduki oleh kelompok masyrakat karena kuat dugaan pelepadan itu terjadi penyimpangan.

Karena adanya dugaan tersebut, kini kelompok Wiraguna Tanah Rakyat (WTR) mengambil alih dan menduduki tanah tersebut.

Hingga saat ini WTR akhirnya melayangkan surat kepada Presiden Republik Indonesia (RI) Ir H Joko Widodo terkait dugaan adanya penyimpangan pelepasan/penanggalan Hak Guna Usaha (HGU) PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk Kisaran.

Hal itu ditegaskan Ketua Kelompok WTR, Susilawadi didampingi pengurus lainnya, Senin (1/4/2019) di areal lahan yang diklaim sebagai tanah negara di Jalan Pondok Indah Lingkungan VI Kelurahan Sei Renggas Kecamatan Kota Kisaran Barat.

“Kami sudah layangkan surat ke Presiden yang tembusannya ke Bupati Asahan. Surat yang dilayangkan memberitahukan kedudukan atas tanah yang berlebih dari pelepasan yang diduga bermasalah itu,” kata Susilawadi.

Susilawadi yang juga Bendahara GM Pujakesuma Asahan ini pun meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk secepatnya mengambilalih lahan HGU PT BSP yang dilepas ke PT Graha Asahan Indah yang diyakini ada selisih seluas 5,35 hektar untuk diserahkan kepada masyarakat.

Karena menurut data yang diperoleh, lanjut Ketua Harian Granat Asahan ini, Pelepasan/Penanggalan hak yang dilakukan PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk terhadap lahan seluas 126.500 M2 yang termasuk dalam bagian dari lahan Hak Guna Usaha (HGU) dengan Sertifikat Nomor 2 (02.07.12.01.2.00002) tgl.1-5-1997 kepada PT Graha Asahan Indah dengan dalih untuk menyesuaikan penggunaan tanahnya dalam pembangunan/pengembangan Wilayah Kota Kisaran sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) Wilayah Kota Kisaran, Perda Tingkat II Asahan Nomor 7 Tahun 1995 Tanggal 26 Oktober 1995, diduga tidak sesuai dengan Pasal 6 UU Pokok Agraria tentang fungsi sosial tanah.

Pada saat itu, Bupati Asahan sebagai kepala daerah mengetahui dan Kepala BPN Asahan menjadi saksi pada surat pelepasan yang ditandatangani para pihak.

“WTR akan menelusuri kembali, karena kuat dugaan pelepasan itu menyalahi aturan,”ungkapnya lagi.

Kembali dikatakan, fakta dilapangan sesuai dengan peta kerja, lahan yang dikosongkan oleh PT BSP Tbk Kisaran seluas kurang lebih 18 hektar. Sementara sesuai surat yang ditandatangani para pihak pada Hari Jumat tanggal 28 Desember 2001, luas lahan yang ditanggalkan/lepaskan dari HGU Nomor 2 itu seluas kurang lebih 126.500 M2. Maka dari itu terdapat selisih seluas 5,35 Hektar.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pihak-pihak yang bisa dikonfirmasi terkait keabsahan pelepasan HGU PT BSP Tbk Kisaran kepada PT Graha Asahan Indah.*