JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluar putusan Nomor 20/PUU-XVII/2019 terkait perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) terhadap UUD 1945. Buntut dari putusan tersebut, ribuan mahasiswa DIY yang bukan berasal dari DIY, dikabarkan terancam Golput karena tidak bisa mengurus formulir A5 untuk kepindahan lokasi mencoblos dari TPS daerah asal ke TPS daerah tinggal di sekitaran kampus.

Dijelaskan oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sleman, Indah Sri Wulandari seperti dikutip dari detik.com, sesuai putusan MK, masa penerbitan formulir A5 untuk perpindahan TPS diperpanjang sampai 10 April 2019 hanya untuk 4 kategori pemilih yakni, pemilih yang tengah menderita sakit, pemilih yang tengah berada di tahanan, pemilih yang tengah terkena bencana alam, dan pemilih yang berhalangan di TPSnya karena tugas.

"Kalau sesuai amanat MK, mahasiswa reguler memang tidak masuk di situ, kecuali mahasiswa itu sedang tugas belajar utusan dari suatu lembaga," jelas Indah.

Sementara itu, Hakim MK,I Dewa Gede Palguna mengaku terhalang untuk mengomentari penerapan putusan MK di lapangan karena hak untuk menilai penerapan putusan tersebut menjadi kewenangan Pengadilan di bawah Mahkamah Agung.

Lalu apa sebenarnya bunyi putusan MK yang disebut menjadi sebab terkendalanya para mahasiswa di DIY yang berasal dari luar DIY untuk mencoblos di DIY? Berikut ini kutipan poin 3 dari putusan tersebut yang terkait langsung dengan porsoalan hak pilih Mahasiswa di DIY:

3) Menyatakan frasa 'paling lambat 30 (tiga puluh) hari' dalam Pasal 210 ayat (1) UU Pemilu tahun 2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara kecuali bagi pemilih karena kondisi tidak terduga di luar kemampuan dan kemauan pemilih karena sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan, serta karena menjalankan tugas pada saat pemungutan suara ditentukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara".

Dalam pertimbangannya, MK menyebutkan, pembatasan waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara tersebut harus dikecualikan bagi pemilih yang terdaftar namun terkendala memilih di TPS asalanya karena; sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan, serta karena menjalankan tugas pada saat pemungutan suara.

Untuk pemilih dengan 4 kategori itu diperkenankan melakukan pindah memilih dan didaftarkan dalam DPTb paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara. Adapun bagi pemilih di luar 4 kategori itu, ketentuan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara tetap berlaku.

Adapun pasal 210 ayat (1) UU Pemilu tahun 2017-yang mengatur batas waktu pendaftaran pemilih pindah memilih-yang kemudian dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 itu berbunyi:

"Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat (21 dapat dilengkapi daftar pemilih tambahan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara," ***