MEDAN - Pelaku Money Politics atau Politik Uang jika cukup bukti bisa dihukum pidana.

Hal itu dikemukakan Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Syafrialsyah menjawab pertanyaan peserta Sosialisasi Pemilu Presiden dan Legislatif bagi kalangan generasi muda diselenggarakan Dinas Kominfo Provsu di Aula Transparansi Kantor Dinas Kominfo Provsu Jalan HM Said Medan, Selasa (26/3/2019).

Selain Syafrialsyah tampil sebagai narasumber Kepala Dinas Kominfo Provsu HM Fitriyus MSP. Turut hadir Sekretaris Dinas HM Ayub SE dan Kepala Bidang Drs. Abdul Aziz MAP.

Lebih lanjut dikatakan Syafrialsyah, jika Pelaku Money Politics cukup bukti dan diproses oleh Bawaslu bisa dipidana penjara sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Pemilu.

Sementara Kadis Kominfo Provsu HM Fitriyus MSP dalam paparannya mengajak generasi muda agar tidak ikut-ikutan menyebarkan hoax atau berita bohong melalui media sosial (Medsos) terkait pelaksanaan Pemilu. "Hindari diri kita ikut-ikutan menyebar hoax karena hoax merusak persatuan dan kesatuan bangsa. Hoax adalah musuh bangsa," tegasnya.***