MEDAN-Gara-gara rental mobil, tujuh pejabat Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi diperkisa penyidik Subdit III/Tipikor Ditkrimsus Polda Sumut.

Tersiar kabar, ketujuh pejabat perusahaan pelat merah penyedia air minum yang diperiksa untuk dimintai keterangannya di Ditkrimsus Polda Sumut ialah Kepala Divisi (Kadiv) Umum selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Feby Milanie, Kepala Divisi keuangan Syaiful Bahri Nasution, Kepala Divisi Perencana Syahrial, Kabid Pengawasan Anton Simatupang, Ketua unit Layanan Pengadaan Halimatussadiah, Kepala Unit Bengkel Akhmad Samari dan Kepala Divisi Rental PT Adi Sarana Reiza Fairuz.

Dirkrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana yang dikonfirmasi lewat sambungan telepon mengaku belum bisa mengomentari kasus ini. “SOP-nya seperti itu. Saya belum bisa beri komentar terkait ini. Nanti kalau sudah duduk, baru bisa kita beri komentar,” katanya.

Ditanya lebih jauh mengenai siapa yang melaporkan perusahaan pelat merah ini terkait dugaan korupsi rental mobil, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menyatakan bahwa kasus ini dilaporkan oleh masyarakat.

Sementara itu, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut, AKBP Mangantar Pardamaean (MP) Nainggolan yang ditanya terkait dugaan korupsi proyek pengadaan rental mobil operasional PDAM Tirtanadi mengaku tidak mengetahui jumlah pejabat di perusahaan tersebut yang dimintai keterangan oleh penyidik Subdit III/Tipikor Ditkrimsus. “Ada memang yang datang dari pihak Tirtanadi untuk diminta keterangan. Mengenai jumlahnya, saya belum tahu,” kata mantan Kapolres Nias Selatan (Nisel) ini, Sabtu (23/3/2019).

Namun demikian, orang nomor satu di Subbid Penmas Bid Humas Polda Sumut ini menyebutkan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. “Penyidik masih melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan termasuk dari perusahaan penyedia mobil rental. Kasusnya masih tahap penyelidikan, belum ditingkatkan ke tahap penyidikan,” sebutnya.

Terpisah, Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirtanadi Sutedi Rahardjo mengatakan, terkait kasus ini, pihaknya mengikuti proses hukum yang berlaku.

Namun demikian, ia mengaku tidak bisa berkomentar dengan alasan kasusnya masih ditangani penyidik Polda Sumut.

Akan tetapi, orang nomor satu di jajaran PDAM Tirtandi ini tidak menampik adanya pegawai yang dipanggil oleh penyidik Subdit III/Tipikor Ditkrimsus Polda Sumut terkait proyek rental mobil ini.

Begitupun, kata Sutedi, bisa dipantau harga rental di PDAM Tirtanadi dan di pasaran berapa taksirannya, apakah lebih mahal atau tidak.

Informasi sebelumnya, kasus ini berawal dari adanya dugaan permainan dalam proses tender proyek rental mobil untuk kendaraan operasional perusahaan PDAM Tirtanadi pada Tahun 2016 silam.

Dalam proyek puluhan mobil rental ini, kuat dugaan harganya digelembungkan alias Mark-up.