ASAHAN-Satuan Res Narkoba Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu, Selasa (19/3/2019).

Dalam pengungkapan tersebut, terdiri 2 orang dari tempat yang berbeda. Salah satunya yakni Irfansyah Rangkuti alias Dedi (35) warga Jalan Prof HM Yamin, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

Irfan ditangkap pada saat ia berjalan dengan gerak gerik mencurigakan di Jalan Durian, Gang Kuini, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan sekitar pukul 13.30 wib.

Pada saat itu juga petugas Sat Res Narkoba Polres Asahan sedang melakukan patroli di daerah rawan peredaran Narkoba antara lain Jalan Durian, Jalan Sei Asahan, Jalan Sei Silo dan Jalan Pramuka Kisaran.

Melihat gerak gerik Irfan yang mencurigakan, petugas langsung memberhentikannya dan langsung menggeledah badan Irfan. Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan benda-benda diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip kecil yg diselipkan di kotak rokok sempurna, surya dan magnum dengan jumlah sebanyak 7 paket kurang lebih seberat 1,29 gram.

Ditempat lain, Satres Narkoba Polres Asahan juga mengungkap kasus tindak pidana Narkotika yang diduga keras jenis sabu.

Dari kasus tersebut polisi berhasil menangkap 1 orang pria bernama Arman Syahrizal (30) warga Dsn VII, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan.

Penangkapan itu dilakukan di salah satu penginapan yakni penginapan Ivan yang terletak di jalan Panglima Polem Kisaran tepatnya simpang jalan Pramuka.

Berawal dari sebuah laporan dari masyarakat bahwa di penginapan tersebut tepatnya di kamar VIP 3 sering dilakukan oleh seorang pria transaksi jual beli Narkotika jenis sabu.

Mendapat laporan tersebut, sekitar pukul 00.15 wib tim opsnal Satres Narkoba Polres Asahan melakukan Lidik dengan cara mengamati kegiatan dan aktivitas yang ada di Penginapan tersebut tepatnya di kamar VIP 3. Sesuai informasi terdahulu akurat sekitar pukul 00.30 wib Tim langsung melakukan penggrebekan dan menemukan laki-laki penghuni kamar VIP 3 yang mengaku bernama Arman.

Kemudian petugas langsung melakukan penggeledahan didalam kamar penginapan tempat tinggal Arman dan Arman pun langsung menunjukkan 1 buah tas selempang warna loreng yg disimpan di lemari pakaian kamarnya dengan mengatakan "hanya ini sabu saya pak". Petugas pun langsung mengambil tas tersebut dan membukanya.

Didalam tas, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip Sedang berisikan 9 paket sabu, timbangan Elektrik, Buku Tabungan Simpedes BRI, Kartu ATM dan SIM-C.

Petugas pun langsung melakukan Interogasi terhadap tersangka. Ia mengaku dengan terus terang bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya untuk dijual dan diperoleh dari seorang laki-laki warga Tanjung Balai.

Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan dari dalam penginapan 1 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. Lelaki tersebut bernama Renol Alfredo (19) warga Gang merak, Kelurahan Lestari, Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan dan perempuan tersebut bernama Elvis Nursuci Saragih alias Melpa (24 thn) warga Lingkungan II, Kelurahan Aek Loba Pekan, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan.

Dalam hal itu Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupuluh melalui Kasat Narkoba AKP Antony Tarigan membenarkan penangkapan itu.

"Untuk selanjutnya tersangka beserta barang bukti kini sudah diamankan ke Sat Narkoba Polres Asahan untuk dilwkukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," ungkap AKP Antony.*