SERGAI-Satnarkoba polres Sergai dan Jajaran Polsek berhasil mengamankan 10 orang tersangka Penyalahgunaan narkotika.

Kesepuluh tersangka adalah terdiri dari jenis sabu, satu orang penanam ganja yang terdiri 6 orang sebagai pengedar dan 4 orang sebagai pemakai dari jumlah 10 orang. Mereka adalah dari laporan Polisi (LP) yang terhitung tanggak 1 Maret hingga 14 Maret 2019.

Adapun jumlah tangkapan sebanyak 11 Orang dari 10 LP yaitu 9 LP tangkapan Sat Narkoba, 1 LP Polsek Firdaus.

Hal ini disampaikan Kapolres Sergai, AKBP H. Juliarman Eka Putra Pasaribu didampingi Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, KBO Iptu Serta Sitepu, Kanit Lidik I Iptu, P. Sinuhaji, Kasubag Humas, AKP. Nelly Isma, Kasi Propam, Iptu Ismaya dan Kasiwas Iptu, D. Panjaitan saat gelar Konferensi Pers tangkapan narkoba polres Serdang Bedagai dan Jajaran Polsek di halaman Mako Polres Sergai, Jumat (15/3/2019) sekitar 3:30 WIB.

AKBP. H. Juliarman mengungkapkan dari status 11 tersangka yakni 6 orang sebagai pengedar yakni Kristanto alias Kinerja (35), Tiopulus Lumban Siantar alias Kuwait (51), Muhammad Hendra(21), Randu (24), Zainal Abidin alias Aseng(28) Muhammad Joni(43).

Dari 6 tersangka sebagai pengedar dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara 20 tahun. Denda paling sedikit Rp 1milyar paling banyak Rp10 Milyar.

Sedangkan untuk 4 tersangka sebagai pemakai yakni Doni Harianto alias Anto batok(39), Rama Dani alias Rama(19), Deni Purba alias Deki(38), Toni Gustiawan alias Toni (26) dan keempatnya dipersangkakan melanggar pasal 112 Sub 127 UU RI NO.35 Th 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun denda paling sedikit Rp 800.000 paling banyak Rp 8 Milyar.

"Sementara untuk tersangka Penanam jenis daun ganja yakni Hendra Alias Gosong(36) pasal yang dipersangkakan melanggar pasal 114(1) sub III(1) UU No. RI No. 35 tahun 2009 ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp 1 Milyar paling banyak Rp 10 Milyar," ucap AKBP H. Juliarman.

Ia menambahkan, Adapun barang bukti yang disita dari tersangka yaitu sabu seberat 33,3 gram, 3 (tiga) buah mancis, 1 buah jarum, 2 buah kaca pireg, 3 unit Hp, 162 lembar plastik kosong, 2 unit bong, Uang tunai Rp 80,000, 2 buah DOT karet, Kotak Rokok, 1 unit senjata replika softgun.*