MEDAN-Pangonal Harahap (49), Bupati nonaktif Labuhan Batu terbukti menerima suap sebesar Rp 42,28 miliar dan SGD 218.000 dari pengusaha.  Dituntut jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 8 tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.

  Selain itu, Jaksa juga membebankan Pangonal dengan dikenakan hukuman pengganti sebesar R 42,28 miliar dan SGD 218.000. Dengan ketentuan  jika tidak dibayar dan harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negara maka diganti dengan satu tahun penjara, dalam persidangan  yang digelar di ruang utama PN Medan,  Senin (11/3/2019).

Penuntut Umum menjerat  Pangonal dengan Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Meminta agar majelis  hakim yang menyidangkan perkara ini menyatakan terdakwa  bersalah melakukan tindak pidana korupsi sexara bersama-sama dan berlanjut.  Meminta agar," ucap Dody Sukmono, salah seorang penuntut dihadapan majelis hakim yang diketuai  Erwan Effendi.

Selain hukuman pidana dan uang pengganti, Penuntut  Umum KPK juga meminta agar terdakwa diberikan hukuman tambahan berupa dicabut hak pilihnya.

  "Untuk menghindari Indonesia dipimpin orang yang pernah melakukan tindak pidana korupsi maka dipandang  perlu memberi hukuman tambahan terhadap  terdakwa berupa  pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik  selama 3 tahun 6 bulan, "urai penuntut umum.

Dalam nota tuntutan, penuntut  umum mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa.

Adapun hal yang memberatkan Terdakw tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas KKN.

  "Sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, "sebut penuntut  umum.

  Dalam dakwaannya, penuntut memaparkan, Pangonal sebagai Bupati Labuhan Batu, telah melakukan beberapa perbuatan berlanjut, yakni menerima hadiah berupa uang yang seluruhnya Rp 42.280.000.000 serta SGD 218.000 dari pengusaha Efendy Sahputra alias Asiong. Pemberian uang itu berlangsung sejak 2016 hingga 2018 dan diberikan melalui Thamrin Ritonga, Umar Ritonga (DPO), Baikandi Harahap, Abu Yazid Anshori Hasibuan.

Penuntut  umum menyatakan patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.

Uang Rp 42,28 miliar dan SGD 218.000 itu diberikan Asiong agar terdakwa memberikan beberapa paket pekerjaan di Kabupaten Labuhan Batu pada Tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2018 kepadanya. Dan, terdakwa pun memang memerintahkan jajarannya untuk memberikan proyek kepada perusahaan Asiong.

Selama pembacaan  nota tuntutan,  Pangonal yang mengenakan kaca mata dan mengenakan kemeja batik bermotif merah ini didampingi  empat orang kuasa hukumnya. Dia hanya tampak hanya tertunduk sembari meremas kedua tangannya.

Seusai mendengarkan nota tuntutan,  majelis  hakim menunda persidangan ini sepekan mendatang untuk memberi kesempatan  terdakwa menyampaikan pembelaan.

Pangonal duduk di kursi terdakwa setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jakarta dan Labuhan Batu, Sumut, Selasa (17/7). Dia diringkus di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, karena diduga menerima suap.*