MEDAN- Terbukti melakukan pelanggaran PT Nippon Indosari Corpindo, Tbk (Sari Roti) denda Rp 2,8 Miliar. Hal ini dikuatkan dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Cikarang yang menguatkan Putusan KPPU No. 07/KPPU-M/2018 tentang Pelanggaran Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 PP No.57 Tahun 2010 terkait Keterlambatan Pemberitahuan dalam Pengambilalihan Saham Perusahaan PT. Prima Top Boga (PTB) oleh PT Nippon Indosari Corpindo, Tbk (Sari Roti).

Kepala Kantor Perwakilan Daerah (KPD) KPPU Medan Ramli ST Simanjuntak menyampaikan, sidang pembacaan putusan No.42/Pdt.Sus.KPPU/2019/PN.Ckr dilaksanakan pada 5 Maret 2019 yang dihadiri oleh Kuasa KPPU selaku Termohon Keberatan.

"Sidang dipimpin oleh Decky Christian S, SH sebagai Ketua Majelis Hakim, Alfadjri SH dan Rechtika Dianita SH MH, masing-masing sebagai anggota majelis hakim dan dibantu oleh Sutrisno SH MH sebagai panitera pengganti," sebut Ramli dalam siaran pers, Senin (11/3/2019).

Dalam putusannya, Majelis Hakim memutuskan, yaitu menolak permohonan Pemohon Keberatan secara keseluruhan dan menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara.

Namun, PT Nippon Indosari Corpindo, Tbk tidak menerima Putusan KPPU No. 07/KPPU-M/2018 dan mengajukan keberatan ke PN Cikarang. Materi keberatan yang diajukan oleh Pemohon Keberatan, pada pokoknya tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Komisi KPPU antara lain penentuan tanggal efektif yuridis seharusnya terhitung sejak memperoleh persetujuan dari BKPM karena PTB merupakan perusahaan yang berstatus Penanaman Modal Asing. Pertimbangan pemberat dalam pengenaan denda yang dibuat oleh Termohon Keberatan kepada Pemohon Keberatan tidak relevan dan sangat mengada-ada.

  Terhadap keberatan yang diajukan oleh PT Nippon Indosari Corpindo, Tbk selaku Pemohon Keberatan, Majelis Hakim dalam pertimbangannya, sependapat dengan KPPU bahwa tanggal efektif yuridis pengambilalihan saham yang dilakukan oleh Pemohon Keberatan terhadap PTB adalah terhitung sejak mendapatkan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0003152.AH.01.02 tanggal 9 Februari 2018. Selain itu, hal-hal yang memberatkan atau meringankan Pemohon Keberatan telah sesuai dengan fakta-fakta persidangan dan alat bukti,diuraikan dengan jelas dalam pertimbangan Putusan KPPU a quo.

      "Pemohon Keberatan merupakan perusahaan publik yang sudah seharusnya mengetahui peraturan-peraturan terkait kegiatan Merger dan Akuisisi yang berlaku di Indonesia," ujarnya.

Dijelaskannya, perkara a quo bermula dari adanya Laporan Penyelidikan yang diidentifikasi dari keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010 dalam Pengambilalihan Saham (Akuisisi) berkaitan dengan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PTB oleh PT Nippon Indosari Corpindo, Tbk selaku Pemohon Keberatan.

Majelis Komisi perkara tersebut menemukan fakta-fakta dalam persidangan antara lain nilai penjumlahan aset PT. Nippon Indosari Corpindo, Tbk dan PTB sebesar Rp 3.418.727.064.391 (tiga triliun empat ratus delapan belas miliar tujuh Ratus dua puluh tujuh juta enam puluh empat ribu tiga ratus sembilan puluh satu rupiah).

Nilai aset tersebut dihitung berdasarkan penjumlahan nilai aset dari Badan Usaha yang mengambil alih saham perusahaan lain dan Badan Usaha yang diambil alih serta Badan Usaha yang secara langsung maupun tidak langsung mengendali kan atau di kendalikan oleh Badan yang mengambil alih saham perusahaan lain dan Badan Usaha yang diambilalih. Dengan demikian, jumlah aset tersebut sudah melebihi nilai ambang batas sebesar Rp2 triliun 500 miliar dan tidak ada hubungan afiliasi antara PT Nippon Indosari Corpindo, Tbk dengan PTB, sehingga wajib diberitahukan kepada Komisi selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal efektif yuridis pengambilalihan saham tersebut.

Sementara, tanggal efektif yuridis pengambilalihan saham PTB tanggal 9 Februari 2018 berdasarkan SK perubahan anggaran dasar PT Prima Top Boga Nomor AHU./AH.01.03-0061708 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM sehingga batas akhir pemberitahuan jatuh pada 23 Maret 2018. Sedangkan pemberitahuan resmi pengambilalihan saham disampaikan ke KPPU pada 29 Maret 2018, sehingga terdapat keterlambatan 4 (empat) hari kerja.

Majelis Komisi Perkara No. 07/KPPU-M/2018 yang terdiri dari Ukay Karyadi SE ME sebagai ketua Majelis Komisi, Kurnia Toha SH LL Ph.D dan Dr Guntur Syahputra Saragih MSM, masing-masing sebagai anggota Majelis membacakan putusan perkara tersebut pada 26 November 2018.

  Dalam putusannya, Majelis Komisi menyatakan bahwa Terlapor (PT Nippon Indosari Corpindo, Tbk) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010; menghukum Terlapor membayar denda sebesar Rp2 miliar 800 juta rupiah yang harus disetor secara langsung ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelangga dan memerintahkan melakukan pembayaran denda, melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut kepada KPPU.

    "Pihak yang keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri itu dalam waktu 14 hari dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia. Sehingga, baik KPPU maupun Pemohon Keberatan masih dapat menggunakan haknya untuk mengajukan upaya hukum Kasasi terhadap Putusan Pengadilan Negeri tersebut," tukasnya.*