TEBING TINGGI-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tebingtinggi mulai melakukan penyotiran dan pelipatan sebanyak 362.167 surat suara untuk DPR, DPRD Provinsi Sumatera Utara dan DPRD Kota Tebingtinggi, Sabtu (9/3) di gudang logistik KPU Tebingtinggi Jalan KF Tandean.

Proses pelipatan dan sortir surat suara mendapatkan pengamanan dari personil Polres Tebingtinggi dan diawasi Bawaslu Kota Tebingtinggi.

Sekretaris KPU Tebingtinggi Ahmad Nurdin mengatakan sebanyak 120 petugas yang telah direkrut dan mendaatkan bimbingan teknis untuk melakukan sortir dan lipat surat suara.

"120 petugas dibagi menjadi 12 tim dalam penyotiran dan pelipatan dan ditargetkan selesai selama lima hari," katanya.

Nurdin menjelaskan, ada beberapa yang harus diperhatikan oleh petugas sebelum melipat surat suara dengan menerawang, apakah ada yang rusak robek, bertanda, cetakkan miring dan buram.

"Kalau rusak jangan dilipat dan diusahakan buka lipatannya dulu kalau sudah dicek dan bagus, baru lipat kembali," tuturnya.

Nurdi juga mengatakan untuk honor per lembar surat suara sudah ditetapkan oleh KPU sebesar Rp 90 rupiah per lembar. Petugas melakukan proses penyotiran dan pelipatan petugas dimulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.

Adapun jumlah surat suara yang disortir dan dilipat untuk DPR RI Dapil Sumut 1 sebanyak 119.722 lembar surat suara, DPRD Sumut Dapil 4 sebanyak 119.722 lembar, DPRD Tebingtinggi Dapil 1 sebanyak 45.391, Dapil 2 sebanyak 49.739 dan Dapil 3 sebanyak 27.593 lembar.

"Untuk surat suara DPRD Tebingtinggi sudah termasuk 1.000 surat suara untuk Pemilu ulang setip Dapilnya," tandasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Tebingtinggi Huriadi Panggabean menyampaikan proses penyotiran dan pelipatan surat suara dilakukan pengawasan oleh jajaran Bawaslu secara melekat untuk memastikan pelaksanaannya sesui dengan peraturan yang berlaku.

"Panwascam se-Kota Tebingtinggi telah ditugas untuk standby mengawasi penyotiran dan pelipatan suara hingga selesai," katanya.

Dalam melakukan pelipatan dan sortir surat suara, Huriadi mengatakan Bawaslu telah merekomendasikn ke KPU Tebingtinggi agar petugas harus netral dan untuk tidak membawa benda - benda yang dapat mengakibatkan rusaknya surat suara.*