SERGAI-RS alias R (23) warga Dusun IV, Desa Pengalangan, Kecamatan Seibamban, Sergai gagal transaksi narkotika jenis sabu karena dijemput team Polsek Firdaus, pada hari Sabtu (9/3/2019) sekitar pukul 22:30 WIB, tepatnya Lapak Jualan Sayur yang tidak jauh dari rumahnya.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 1(Satu) bungkus Plastik Klip Transparan kecil berisi Serbuk warna putih diduga Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah kaca Pirex yang berisikan lekatan diduga Narkotika Jenis Shabu, 1 (satu) unit Hand Phone merk Nokia dengan Cassing warna biru. 1 (satu) buah kotak Rokok magnum biru, 1(satu) buah Mancis,1(satu)buah Jarum, 1(satu) buah Dompet Warna Hitam dan Uang Tunai Rp. 132.000 ( Seratus Tiga puluh dua Ribu Rupiah),1(satu) Buah pipet plastik yang salah satu ujungnya runcing.

Hal ini disampaikan Kapolsek AKP Ramsen Samosir Melalui Kasubag Humas Polres Sergai, AKP Nelly Isma kepada wartawan, Minggu (10/3/2019). Dikatakan awal penangkapan tersangka berkat adanya laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu, tepatnya sekitar pukul 21:00 WIB malam.

Kemudian atas laporan tersebut team Polsek Firdaus melakukan penyelidikan sesuai laporan diatas, setelah dipantau kemudian petugas didampingi kepala dusun menyaksikan penangkapan terhadap tersangka disebuah tempat penjualan sayur yang tidak jauh dari rumah tersangka.

"Setelah dilakukan Pengeledahan petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu. Kemudian tersangka langsung digelandang ke Mako Polsek Firdaus guna proses penyelidikan," pungkas AKP. Nelly.*