SERGAI-Kapolres Sergai AKBP H Juliarman Eka Putra Pasaribu didampingi Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu dan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Juita Citra Wiratama, SH dan Yudi SH (Pengacara) Kasubag Humas AKP Nelly Isma dan Seluruh personil Satnarkoba Polres Sergai Kanit I dan II melakukan pemusnahan barang bukti tangkapan bulan Januari 2019.

"Hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 28,26 gram dengan cara merebus dengan air panas. Barang bukti tersebut dari penanganan tersangka Fadly (34) warga Dusun I, Desa Pon, Kecamatan Seibamban, Sergai ditangkap pada bulan Januari 2019."ucap Kapolres Sergai, AKBP. H. Juliarman usai Konferensi pers 9 pengedar dan 5 Pemakai di halaman Mako Polres Sergai, Selasa (5/3/2019) sekitar pukul 13:00WIB.

Lanjut AKBP H. Juliarman, dari penangkapan tersangka Fadly petugas berhasil mengamankan barang bukti seberat 38,26 gram sabu. Kemudian barang bukti disisihkan untuk uji labfor dan penyidikan dan penuntutan dipengadikan sebanyak 10 gram.Hari itu dilakukan pemusnahan sebanyak 28,26 gram dengan cara merebus sabu dengan air panas.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,"pungkas Kapolres Sergai AKBP. H. Juliarman.*