PALAS-Bawaslu Kabupaten Padang Lawas (Palas) rekrut petugas pengawas TPS untuk pemilihan umum serentak 2019,dalam mensukseskan Pemilu.

Informasi yang dihimpun Bawaslu ,sampai Senin (25/2/2019) jumlah pendaftar 768 orang terdiri dari laki-laki 471 orang dan perempuan 297 orang.

  "Petugas yang dibutuhkan untuk direkrut menjadi pengawas TPS berjumlah 725 orang dengan ketentuan per TPS sebanyak 1 orang ,"kata Ketua Bawaslu Palas Rahmat Efendi Siregar.SS didampingi Kordinator Divisi Pengawas dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) dan Rafles Purba Kordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa (HPPS).

Kata Rahmad , pengrekrutan pengawas TPS diperpanjang sampai ,Rabu (27/2/2019) sesuai  surat resmi edaran Bawaslu No  2205 /K.Bawaslu Prov.Su -16/TU .00.01/2/2019 tentang perpanjangan waktu pengrektutan pengawas TPS.

Menjawab pertanyaan wartawan ,Selasa (26/2/2019),Rahmat menjelaskan,  sejak diumumkannya proses rekrutmen tenaga pengawas TPS untuk pemilu serentak tahun 2019 jumlah yang mendaftar 768 orang.

  "Proses pengrekrutan dilaksanakan secara selektif agar dapat menjalankan tugas pengawasan dengan baik dilokasi  TPS masing -masing nantinya," ujar Rahmat.

Untuk kebutuhan tanaga pengawas TPS ini dibutuhkan  sebanyak 725 orang sesuai jumlah TPS. Selain itu Bawaslu juga menekankan kepada pengurus Partai Politik peserta Pemilu agar segera mengirimkan nama-nama saksi di TPS paling lambat sampai Kamis (28/2/2019) kepihak Bawaslu Palas.

  Disinggung sudah berapa Parpol yang telah menyampaikan nama saksinya, Rahmat menegaskan sampai saat ini belum ada satu parpol yang telah menyampaikan nama saksi di TPS. "Sedangkan batas waktu hanya tinggal dua hari lagi ," ungkap Rahmat.

"Bawaslu telah menyampaikan pemberitahuan kepada Parpol agar segera mengirimkan nama calon saksi, TPS dengan tujuan untuk diberikan pelatihan yang pelaksanaan dilakukan di kecamatan masing masing,"bebernya.

  "Nama-nama calon saksi harus sudah disampaikan kepada Bawaslu Palas paling lambat sampai 28 Ferbuari sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan menindak lanjuti surat Bawaslu," pungkasnya.*