JAKARTA - Kepala bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono, mengisyaratkan polisi akan terus melanjutkan proses terhadap politisi senior, Alex Asmasoebrata meski Alex telah bertemu dengan JK.

"Tunggu saja rencana penyidik selanjutnya," kata Argo melalui pesan singkat kepada GoNews.co, Jumat (22/02/2019) sore.

Di hari yang sama, sekira pukul 10.00 WIB pagi, Alex bertemu dengan Wakil Presiden (Wapres) RI, Jusuf Kalla dan membicarakan beberapa hal termasuk surat panggilan Polda Metro Jaya kepada dirinya yang Ia nilai sumir.

Alex dipanggil oleh Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan sehubungan dengan adanya laporan dirinya terkait dugaan pelanggaran pasal 35 dan atau pasal 27 ayat 3 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 yang terjadi tanggal 25 Januari 2019. Alex, diminta datang ke Polda Metro, Kamis 14 Februari 2019.

Setidaknya, demikian informasi yang bisa diinterpretasi dari surat panggilan bernomor B/1082/II/Res.2.5./2019/Ditreskrimsus, tertanggal 08 Februari 2019 itu.

"Coba kamu baca! Ngerti nggak? Aneh nggak suratnya?" kata Alex kepada GoNews.co, Senin (18/02/2019) sebelum pertemuannya dengan JK.***