LABURA - Sindikat pencurian pemberatan berhasil menggondol barang berharga milik korbannya dengan total kerugian sekitar Rp30 juta, Rabu (20/2/2019) sekira pukul 06.30 di kediaman Gomgom Tambunan (45) di Gang Sentosa Dusun Dolok Pikir, Kelurahan Bandar Durian, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labura.

Kecewa dengan ulah pelaku, korban pun membuat laporan ke Polsek Aek Natas dengan Nomor : LP/16/II/2019/Sek Aek Natas, tanggal 20 Februari 2019.

Informasi yang diterima, pagi itu korban bersama Ahmad Rizal (52) dan Aliasman Siregar (27) melihat dinding rumah kosan korban yang terbuat dari tepas sudah bolong dan melihat barang-barang berupa 4 handphone, 2 laptop, tas warna biru dan 1 satu unit sepeda motor Honda Supra raib di dalam rumahnya.

Kemudian pada pukul 07.30, korban bersama saksi-saksi melaporkan ke Polsek Aek Natas dan atas kejadian tersebut korban dan saksi-saksi mengalami kerugian sebesar Rp 30 juta.

Menerima informasi itu, Tim Unit Reskrim Polsek Aek Natas yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda H. Naibaho melakukan penyelidikan dan dugaan sementara pelaku pencurian mengarah AM alias Balut (19) AR alias Pipin (35) dan PS (33).

Petugas pun langsung melakukan pencarian dan sekira pukul 15.30, pelaku PS diamankan bersama 1 unit HP merk Oppo yang dijualnya kepada Aris ke Sukamaju.

Selanjutnya pada pukul 22.00, petugas mendapat informasi bahwa pelaku lainya yakni AR melarikan diri menuju arah Aek Kanopan, sehingga Kanit Reskrim bersama anggota melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku di dekat sekolah Desa Damuli Kebun Kualuh Selatan.

Dari sana, petugas kembali melakukan pengembangan dan sekira pukul 01.00 tim yang dibantu Polmas untuk melakukan penggeledahan barang bukti ke rumah Mansur yang diduga sebagai penadah 2 unit laptop dan 1 handphone. Hanya saja Mansur tidak berada di tempat dan di dalam rumahnya tidak ditemukan barang bukti tersebut.

Sabtu (23/2/2019) sekira pukul 13.00, tim Unit Reskrim yang dipimpin Ipda H Naibaho berhasil mengamankan pelaku utama pencurian pemberatan berinisial AM alias Balut. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian sekira pukul 04.00.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Aek Natas, AKP Soya Lato Purna, Sabtu (23/2/2019) menerangkan, pelaku melakukan perbuatannya dengan cara mematah-matahkan dinding rumah tersebut yang terbuat dari tepas yang saat itu dalam kondisi basah.

"Setelah merusaknya, pelaku sendirian masuk ke dalam dan membawa hasil curiannya ke rumah PS dan AR serta menyembunyikannya. Dari pelaku ditemukan 2 unit laptop dan kemudian pelaku dikembangkan untuk mencari barang bukti lainnya," ungkap Kapolsek.