MEDAN-Gara-gara menganiaya terduga pencuri hingga tewas, empat petugas keamanan Universitas Negeri Medan (UNIMED) diciduk personel Satreskrim Polrestabes Medan.

Keempat petugas keamanan tersebut berinisial MP (22) warga Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, BP (18) warga Jalan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, M AK (21) warga Kelurahan Terjun Medan Marelan dan FR (26) Jalan Pancing 1 Mabar Hilir.

Sementara, pelaku lain yang diduga terlibat menganiaya Joni Pernando Silalahi (30) warga Jalan Tangkul Nomor 36 Medan Tembung dan Stepen Sihombing (21) warga Jalan Perjuangan Nomor 3 Medan hingga tewas masih dalam penyelidikan dan pengembangan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr H Dadang Hartanto SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yuda Prawira SIK MH yang dikonfirmasi, Jumat, (22/2/2019) membenarkan empat petugas keamanan UNIMED, Jalan Willem Iskandar/Pasar V Barat Dusun VIII, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan diamankan. “Benar. Empat security yang diamankan tersebut terkait tewasnya terduga pencuri helm di kampus itu,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan mantan Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut ini, penganiayaan terhadap kedua korban hingga akhirnya meregang nyawa terjadi pada hari Selasa 19 Februari 2019 sekitar Pukul 17.30 WIB ketika korban yang dituding mencuri helm tidak bersedia membuka bagasi sepeda motornya. “Jadi, para petugas keamanan tersebut menghadang lalu berusaha memborgol serta menganiaya kedua korban ketika yang bersangkutan memberontak dan tidak mau membuka bagasi sepeda motor yang dikendarainya,” jelas Putu.

Selanjutnya, Putu menyebutkan, pihaknya yang menerima informasi perihal kejadian tersebut langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku. “Usai diamankan, para tersangka langsung dijebloskan ke dalam jeruji pengap rumah tahanan Mapolrestabes Medan. Sebab, para tersangka terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 170 Jo 351 ayat 3 KUHPidana.