PALAS-Sebanyak 448 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)  non tunai tahun 2019 di kecamatan Barumun Selatan (Barsel)  berteriak hore menerima bantuan pemerintah tersebut.

Sesuai data, pihak Dinas Sosial Kabupaten Palas untuk kecamatan Barumun Selatan (Barsel) jumlah keseluruhan penerima bantuan PKH  sebanyak 448  KPM dengan nilai bantuan terendah Rp 775 Ribu dan Tertinggi Rp 2.850.000.

Petugas PKH dari Kemensos Harapan Hasibuan dan Taufik,disela kegiatan penyerahan bantuan PKH dikantor Camat Barsel ,Rabu (20/2/2019) mengatakan, untuk Kecamatan Barumun Selatan  penerima bantuan PKH sebanyak 448 KPM, penyalurannya sudah terlaksana dengan baik.

"Ditahun 2019 ini, keluarga penerima.manfaat ,menerima bantuan lebih tinggi dari tahun sebelumnya yang hanya rata rata perorang Rp 500 Ribu," terang Harapan.

Diakui Harapan, bagi PKM menerima bantuan dalam jumlah bervariasi mulai dari 775 Ribu sampai 2.850 Ribu demgan total jumlah bantuan untuk kecamatan Barsel berjumlah Rp 757 Ribu. "RP 900.000 yang realisasi penyalurannya dipusatkan dilokasi kantor Camat Barumun Selatan," katanya.

Kadis Sosial Palas Bustami Harahap mengatakan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengatakan,  penyaluran  bantuan PKH yang  secara langsung proses pencairan dilaksanakan agent Bank Mandiri.

"Setelah dana bantuan yang diterima diharapkan dapat dipergunakan untuk keperluan biaya anak sekolah dan keperluan kesehatan,"ungkapnya mengingatkan  KPM penerima bantuan PKH.

Sementara ditempat yang sama Camat Barumun Selatan A.Rivai Pane .SH  berpesan kepada masyarakat penerima bantuan  PKH agar memanfaatkan bantuan pemerintah tersebut dengan baik sehingga menunjang kesejahteraan keluarga.

Camat juga meminta petugas pendamping PKH jangan ada melakukan pemotongan, dengan dalih apapun juga, itu hak warga miskin yang harus dilaksanakan secara trasparan prosesnya.

A.Rivai meminta supaya para pendamping dan agent bank mandiri bekerjasama didalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada KPM yang akan menerima bantuan.

"Kalau sudah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan Kementerian Sosial Republik Indonesia, maka silahkan bayarkan jangan pernah ada kesan mempersulit KPM didalam mendapatkan haknya,"pungkasnya.*