TANJUNGMORAWA-Team Reskrim Polsek Tanjung Morawa berhasil mengamankan dua tersangka Penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering.

Kedua tersangka yakni Agus Syahputra Purba alias Agus (30) warga Dusun IV, Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang. Edi Sutrisno alias Edi(33) warga jalan Tirta Deli, Dusun II, Desa TanjungMorawa, Deli Serdang. Keduanya ditangkap di simpang Cemara , Dusun IV, Desa Dagang Kerawan, KecamatanTanjung morawa. Rabu (13/2/2019) sekitar pukul 11:30 WIB dini hari.

Dari keduanya tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 8 (delapan) bungkus paket besar yang berisikan narkotika di duga daun ganja kering, Uang Tunai sejumlah Rp.148.000,- 1 (satu)unit Handphone merk Nokia warna Hitam,1 buah Tas samping berwarna Merah dan Hitam.

Hal ini disampaikan Kapolsek TanjungMorawa, AKP. Ilham Harahap SH,MH kepada Gosumut. Rabu (13/2) malam.

Awal penangkapan saat tim Opsnal Res Bripka Viktor Sihotang mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa adanya seorang diduga bandar narkotika jenis daun ganja kering dilokasi sesuai diatas.

"Setelah dilakukan penyelidikan seputaran lokasi TKP dengan berdasarkan ciri ciri dan gerak gerik pelaku. Kemudian team melakukan penangkapan yang diketahui bernama agus.ucap AKP," Ilham.

Namun saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka Agus, petugas juga mengamankan tersangka Edi yang ketika itu sedang melakukan transaksi jual beli ganja kering terhadap tersangka Edi.

"Dari tangan pelaku Agus berhasil diamankan 6 bungkus paket besar yang berisikan daun ganja kering dan uang tunai Rp.148.000,- (berada didalam tas samping milik pelaku). Kemudian dari tangan pelaku Edi Sutrisno diamankan 2 bungkus paket besar yang berisikan daun ganja kering yang baru dibeli dari Agus seharga Rp.100.000,- ( Per bungkus seharga Rp.50.000,- )," tambah Kapolsek Tamora AKP. Ilham.

Menurutnya, Lanjut AKP. Ilham, setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku Agus mengaku sudah selama 1 tahun lebih menjadi penjual daun ganja kering didaerah tersebut. Dimana Agus memperoleh daun ganja kering dari Rudi warga Simpang limun, Medan.

"Setiap melakukan transaksi Agus membeli daun ganja kering sebanyak 1 Kilogram seharga Rp.1.700.000,- dan terakhir kalinya dibeli seminggu yang lalu," Katanya.

Kemudian dari keterangan pelaku Agus dilakukan pengembangan untuk mencari keberadaan Rudi di daerah Simp.Limun. Namun Pelaku tidak di ketemukan.

"Saat ini kedua tersangka dan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering Diamankan di Polsek Tamora guna proses lebih lanjut," pungkas Kapolsek Tamora, AKP. Ilham Harahap.*