MEDAN-Terjadi lagi di Medan, kasus penganiayaan yang dilakukan debt colector leasing FIF Jalan Kapten Muslim Medan atas nama Donny Christian Nainggolan kepada salah seorang isteri konsumen NG (40 th) di depan rumah konsumen, Kamis (7/2/2019).

Kepada sejumlah wartawan, korban NG didampingi suami JP Pardede, Senin (11/2/2019) menyampaikan bahwa kasus penganiayaan yang mengakibatkan luka bengkak di kepala sebelah kanan telah dilaporkan ke Polsek Deli Tua dengan nomor STTLP/163//II/2019/SPKT/SEKTA DELTA pada tanggal kejadian penganiayaan Kamis (7/2/2019) dan surat laporan ditandatangani oleh Aiptu Suratma P.

Lebih lanjut NG menceritakan kasus penganiyaan yang dialaminya bermula pada saat debt Collect atas nama Donny Christian Nainggolan datang ke rumah dan menagih cicilan kredit multiguna FIF yang terakhir kalinya dan baru jatuh tempo 1 hari dari tanggal yang disepakati (tanggal 6 setiap bulannya selama 6 bulan). Karena sikap pelaku yang kurang sopan, akhirnya NG menyahut dan mengatakan bahwa untuk pembayaran terakhir biar kami saja yang datang ke kantor sekalian ambil BPKB.

"Si penagih dari FIF tidak terima dan tetap ngotot harus dibayarkan, padahal baru jatuh tempo 1 hari dan kami sudah berniat untuk membayar langsung ke kantornya. Ini kan rumahnya, ngapain harus ke kantor lagi," demikian dipaparkan NG.

Karena tetap tidak percaya akan kami bayar, kata NG lalu saya mengusirnya dan mengatakan suami saya sedang kerja, cari dia saja. Karena merasa tidak berhasil menagih dan tidak puas ia langsung mengeluarkan kata-kata ancaman. "Kalau laki-laki tadi sudah kutendang kau," begitu hardikan si Donny.

Lantas, saya mengejar dan memegang dagu dan wajahnya sambil memegang kain pel. Tiba-tiba kain pel terjatuh dan saya berusaha untuk mengambilnya. Disaat jongkok itu Donny langsung menendang kepala saya dengan sepatunya dan berusaha lari. Karena kesal, saya melemparnya dengan helmnya sendiri dan menendang sepeda motornya sampai jatuh.

"Merasa tidak puas menendang kepala saya, si penagih tadi mau memukul saya untuk kedua kalinya, tapi terlanjur dilerai oleh tetangga bernama Raja. Kalau tidak dilerai mungkin ia akan melukai saya lagi. Pasca penganiyaan itu, oknum debt collect FIF itu masih berteriak keras-keras menyuruh membayar tagihan terakhir kami," kata NG.

Akibat dari tendangan si pelaku penganiayaan ini, lanjut NG kami langsung melaporkan kejadiannya ke Polsek Deli Tua dan berharap ada tindak lanjut dari aparat penegak hukum termasuk dari perusahaan FIF yang mempekerjakan pegawai tukang pukul dan menganiaya ibu rumah tangga.

Di tempat terpisah, pemeriksa laporan korban di sentra Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Deli Tua Bripda Dian menyampaikan bahwa laporan ibu NG terus berlanjut.

"Proses hukumnya terus berlanjut dan dalam waktu dekat kita memanggil dan memeriksa pelaku penganiayaan atas nama Donny Christian Nainggolan alias Christian Nainggolan," kata Bripda Dian.

Selain menempuh jalur hukum, NG dan suaminya juga akan melakukan upaya lain dalam memberikan efek jera terhadap perusahaan FIF agar ke depan tidak lagi memperkerjakan tukang pukul atau tukang aniaya perempuan (ibu-ibu) yang sebenarnya tidak berdaya dalam menghadapi perlakuan seperti itu.

Sementara itu, suami korban JP Pardede menyampaikan bahwa Donny Christian Nainggolan ini memang tidak pernah bersikap sopan dan selalu memaksa dalam situasi dan kondisi konsumen yang sudah memohon diberikan tenggat waktu sekalipun.

"Yang jadi pertanyaan bagi saya adalah apakah jatuh tempo satu hari langsung ditangani debt collector? Padahal, kami sudah berniat untuk segera melunasinya langsung ke kantor FIF karena ini cicilan terakhir agar kami bisa langsung ambil BPKB-nya. Akan tetapi dengan kejadian penganiayaan ini kami akan menempuh jalur hukum dan jalur lainnya untuk keadilan dan kebenaran," tandasnya.

Anggota DPRD Medan Drs Wong Chun Sen juga angkat bicara dengan kasus penganiayaan debt colector ini. Hari ini korbannya seorang ibu rumah tangga, besok lusa akan ada lagi kejadian serupa terulang.

"Ini negara hukum bukan negara bar-bar yang dengan sesuka hati melakukan penganiyaan. Masih ada cara-cara yang lebih sopan dan tidak perlu harus melukai orang lain dalam hal penagihan hutang piutang, jangan samakan semua orang dalam hal ini. Kalau konsumennya kooperatif tidak perlu harus bertindak kasar," kata Wong Chun Sen.

Langkah yang ditempuh korban segera melapor ke Polsek setempat, kata Tarigan sudah sangat tepat.

"Aparat kepolisian yang menangani kasus ini juga jangan berat sebelah. Hari ini pemukulan terhadap ibu rumah tangga, besok lusa bisa saja keluarga kita yang terkena hal serupa. Semoga hal-hal seperti ini tidak terulang lagi di kemudian hari. Pelaku harus ditindak sesuai hukum yang berlaku dan perusahaan leasing harus selektif dalam menempatkan orang-orangnya di lapangan," tegasnya.*