DELISERDANG-Tim Monitoring Evaluasi (Monev) Kantor Wilayah (Kemenkumham) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melakukan tes urine terhadap petugas Rutan Pancurbatu.

Tes urine mendadak kepada 67 orang petugas Cabang Rutan Pancurbatu itu dilakukan oleh Dokter Tim Monev Kemenkumham Provinsi Sumut usai mensosialisasikan surat edaran Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Nomor PAS-126.PK.02.10.01 Tahun 2019, tanggal 4 Februari 2019, terkait upaya progresif dan masif pemberantasan narkoba di Lapas/Rutan. “Tes urine mendadak ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat edaran Dirjen itu. Di mana salah satu poinnya menyebutkan seluruh paratur Sipil Negara (ASN) di Lapas dan Rutan tidak melakukan pembiaran, pemanfaatan keuntungan, penguasaan dan peredaran narkotika,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv-Pas) Kanwil Kemenkumham Sumut, Jahari Sitepu SH,MH, didampingi Kabid Pembinaan, Kasubbid Keamanan, Kasubbid Perawatan Napi/Tah, Kasubbid Informasi dan Komunikasi, Dokter Kanwil serta Tim Monev Kanwil Sumut lainnya di Rutan Pancurbatu, Kamis, (7/2/2019).

Lebih lanjut diterangkannya, dari tes urine yang dilakukan mendadak terhadap 67 ASN tersebut, tidak ada satu pun petugas terindikasi narkotika. “Dari tes urine yang dipimpin langsung oleh tim Dokter dari Kanwil Kemenkumham Sumut ini, tidak ada satu pun petugas yang terindikasi narkotika. Sebab seluruhnya dinyatakan negatif,” terang Jahari Sitepu.

Oleh sebab itu, kata Jahari, dirinya mengapresiasi sekaligus berharap kepada para petugas untuk tetap konsisten melaksanakan surat edaran Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI yang telah disosislisasikan tersebut, termasuk diantaranya tidak melakukan pembiaran, pemanfaatan keuntungan, penguasaan dan peredaran narkotika.