PERBAUNGAN-Terbujuk rayuan ada penerimaan CPNS di Polda Sumut yang mengurus dari Mabes Polri, membuat Pasangan Suami Isteri Serepina br. Panggabean (36) dan Suanda Marpaung (39) kedua warga di Dusun III, Desa Deli Muda Hilir, Kecamatan Perbaungan, Sergai harus pasrah kehilangan uang sebesar Rp 60.000.000. (enam puluh juta).

Korban tertipu oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Iwan Wahyudi Saputra (41) warga Ling I Kelurahan Tualang, Kecamtan Perbaungan, Sergai.

Atas perbuatan pelaku korban melaporkan hal ini ke Polsek Perbaungan sesuai LP/261/XI/2018/SU/RES SERGAI/Perbaungan pada tanggal 22 November 2018. Sesuai barang bukti 5 (lima )selip penarikan, satu lembar Kwitansi dan satu lembar surat pernyataan.

Team Polsek melakukan penyelidikan Cukup lama untuk melakukan pencarian terhadap pelaku, akhirnya team Polsek Perbaungan berhasil mengamankan pelaku sesuai Sp.Kap/03/II/2019/Reskrim, tanggal 2 Februari 2019 diLingkungan Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Hal ini dibenarkan Kapolsek Perbaungan, AKP. Ghandi SH melalui Kasubag Humas Polres Sergai AKP Nelly Isma kepada Gosumut, Selasa (5/2/2019).

Menurutnya,keterangan korban bahwa kejadian pada tanggal 6 Juni 2018, istri korban Serepina Br. Panggabean bertemu dengan pelaku Iwan dibus dan menuju pulang jalan bersama ke Perbaungan. Saat itu pelaku Iwan mengatakan bahwa ada penerimaan PNS di Polda Sumatera Utara dan menawarkan kepada istri korban yang merupakan sebagai PNS juga.

"Pelaku Iwan mengatakan Kalau ada famili yang berminat bisa ku bantu ini ada yang ngurus dari mabes polri,"ucapnya Nelly. Setiba di lokasi dirumahnya menyampaikan hal ini kepada korban (suami-red) dan saat itu korban berminat. Kemudian suami memerintahkan istrinya pelaku Iwan datang kerumah tentang penerimaan CPNS Polda Sumatera Utara.

Kemudian tanggal 8 2018, tepatnya sekitar pukul 17:00WIB. Pelaku bersama istrinya datang kerumah korban dan menanyakan kepada pelaku Iwan tentang kebenaran penerimaan CPNS di Polda Sumut. Saat itu juga pelaku Iwan mengatakan ada penerimaan CPNS di Polda Sumut NDA. "Kalau kau mau dananya 120 juta. Soalnya ini yang ngurus polisi dari Mabes Polri, udah banyak yang diurus masuk semua kalau mau biar kubilang sana dia,"tawar pelaku. Saat itu korban mengatakan " Iya kupikir pikir lah dulu bang," ucapnya.

Kemudian, lanjut AKP Nelly, pada tanggal 9 Juni 2018, tepatnya sekitar pukul 18:00 WIB. Korban datang kerumah pelaku Iwan dan mengatakan korban "Bang aku maulah bang CPNS yang di Polda Sumut yang Abang bilang. Tolonglah Abang bantu aku, namun yang ku baru ada lima belas juta dulu ini bang. Kalau Abang mau besok aku antar uangnya,"ungkapnya.

Dan pelaku Iwan mengatakan yaudah gak apa-apa dana pertama cuma enam puluh juta itu untuk pengurusan di Polda Sumut dan nanti setelah SK keluar baru enam puluh juta lagi,"katanya.

Singkat cerita , Keesokan harinya korban datang kembali kerumahnya pelaku Iwan dan menyerahkan uang senilai Rp 15.000.000 (lima belas juta) kepada pelaku Iwan. Kemudian pelaku Iwan datang kerumah korban Tepatnya pada tanggal 12 Juni 2018 dan menawarkan uang senilai Rp 2.000.000(dua juta rupiah) dan saat itu dibuatlah tanda terimah uang senilai Rp 17.000.000.

Kemudian pelaku Iwan kembali menghubungi korban dan meminta kekurangan uang tersebut kepada korban dan saat itu pelaku Iwan mengirim nomor rekening kepada korban agar mengirim uang kepadanya dengan cara ditransfer, tepatnya tanggal 28 Juni 2018 sekitar pukul 19:49 WIB melalui ATM Bank BRI Pasar bengkel dan korban menansfer kerekening pelaku Iwan senilai Rp 13.000.000(tiga belas juta). Karena masih kurang total uang yang dibutuhkan pelaku, akhirnya pada tanggal 10 Juli 2018 istri pelaku Iwan menghubungi korban dan meminta korban agar mengirim uang kepada pelaku Iwan dan mengatakan: “Kalaupun ada dua juta gak apa bang kirim aja”.Kemudian korban mentransferkan uang senilai Rp 2.000.000(dua juta rupiah) ke rekening pelaku Iwan. Pada tanggal 12 Juli 2018 sekitar pukul 11:34 WIB korban kembali mentransfer uang senilai Rp 2.000.000(dua juta rupiah) kerekening pelaku Iwan.

Dan pelaku dan istrinya pelaku menghubungi korban agar mengirimkan kekurangan uang sebagaimana kesepakatan korban dengan pelaku. Dan akhirnya korban kembali menansfer uang senilai Rp 20.000.000 (dua puluh juta ) kerekening pelaku Iwan.

Kemudian pada tanggal 20 Juli 2018 pukul 16.00 WIB. Korban menghubungi pelaku Iwan, namun pada saat itu diangkat oleh istrinya pelaku , korban mengatakan kepada istri pelaku “aku mau melunasi uang yang kemarin, sekalian kita buat suratnya” namun pada saat itu istri pelaku mengatakan “gak usah lah bang nanti malam aja kami ke rumah abang, yudi lagi keladang ini," ucapnya.

Malam harinya, sekitar pukul 20:00WIB. Pelaku dan istrinya datang kerumah korban dan pada saat itu korban menyerahkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada pelaku iwan, karena uang tersebut masih kurang 1 (satu) juta lagi maka korban mengatakan kepada pelaku Iwan.

“Satu juta lagi besok aku transferkan ke abang.” Pelaku Iwan pun menyetujuinya. Saat itu korban meminta kepada pelaku Iwan untuk membuat surat Pernyataan dan selanjutnya pelaku Iwan membuat Surat Pernyataan tertanggal 20 Juli 2018.

Malam itu juga pelaku Iwan mengatakan kepada korban. “Tenanglah kau ini nasibmulah jadi PNS di Polda Sumut ini."

Dan selanjutnya keesokan harinya korban mentrasferkan uang senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ke rekening milik pelaku Iwan untuk menggenapkan uang yang korban serahkan kepada pelaku Iwan sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, team opsnal yang dipimpin oleh kanit Reskrim mengamankan tersangka dan barang bukti ke komando Polsek Perbaungan," pungkas AKP Nelly menceritakan awal kejadian.*