SERGAI-Hanya kurun dua hari Reserse Sat Narkoba Polres Sergai berhasil ungkap pelaku kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Serdangbedagai dan menyita barang bukti Sabu seberat 8,94 gram dan 12 Gram daun ganja.

Jumlah barang bukti tersebut dari dua pelaku yang pertama Ramlan alias Pakle (48) warga dusun I, Desa Karang Anyar, Kecamatan Pengajahan, Sergai. Ditangkap pada hari Jumat (1/2/2019) sekitar pukul 18:00 WIB di rumahnya.

Dari tangan pelaku Ramlan alias Pakle petugas berhasil mengamankan barang bukti 7 (tujuh) helai plastik klip transparan yang berisikan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,88 gram dan 1(satu) bungkus koran yg berisi ganja kering berat brutto 12 gram, 1 (satu) alat hisap (bong), 1 (satu)kaca pirex dan dodot, 1 (satu) timbangan elektrik, 7 pipet aqua gelas dan Pecahan uang sebanyak Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Awal Penangkapan pelaku Ramlan berkat informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika diwilayah. Kemudian tim satnarkoba menindaklanjuti laporan tersebut, setiba dilokasi pelaku mengetahui kedatangan petugas kemudian pelaku mencoba kabur dari pintu belakang dan berhasil ditangkap di halaman belakang rumahnya.

Hal ini disampaikan Kapolres Sergai, AKBP H. Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP. Martualesi Sitepu kepada Gosumut Selasa (5/2/2019).

Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya pelaku yang juga didampingi Sekdes, petugas menemukan diatas meja diruang tamu yang terbungkus dalam koran yang diduga daun ganja dan satu bungkus kotak rokok Magnum yang diduga Narkotika. Ternyata benar barang tersebut narkotika jenis sabu dan daun ganja," ucap Martualesi Sitepu.

Ia menambahkan, selain melakukan penggeledahan petugas menemukan 6 helai plastik transparan yang berisikan kristal diduga sabu di rumah dekat kolam ikan.

Setelah dilakukan introgasi tersangka mengaku kalau barang bukti tersebut miliknya yang diperoleh dari pelaku inisial I di kota Galuh Perbaungan. Dimana pelaku mengakui kalau dirinya sudah 2 tahun lebih menjual Narkotika sabu dengan pasaran 1 gram perharinya terjual.

Kemudian team Reserse Sat Narkoba Polres Sergai, tepatnya pada hari Minggu (3/2/2019)sekitar pukul 06:00 WIB melakukan penggrebekan di kecamatan Dolok Masihul tepatnya Dusun IV Tanjung Rejo, Desa Dolok Memampang, Kecamatan Dolok Masihul. Dan berhasil mengamankan pelaku Muhammad Muklis (22) warga Dusun IV Tanjung Rejo Desa Dolok Menampang Kec.Dolok Masihul, Sergai.

"Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu buah) dompet Toko Mas Sinar Putri berisi, 2 (dua) plastik klip berisi kristal diduga sabu berat bruto 7,0 Gram.1 (satu) plastik klip berisi kristal diduga sabu berat 1,6 Gram dengan Total 8,06 Gram. 1 (satu) bal plastik klip kosong,1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver," ucap Martualesi.

Dikatakan bahwa dari hasil penyelidikan diketahui di TKP sudah lama terjadi peredaran sabu yang dilakukan inisal J, lanjut AKP Martualesi Sitepu yang secara langsung memimpin penggrebekan tersebut usai melaksanakan apel dipolres bersama 8 orang personil dan para Kanit 1 dan 2.

Setiba di lokasi, ia meminta izin kepada istri pemilik dan petugas memperlihatkan surat perintah tugas. Tiba tiba seorang laki -laki yang tidur diruang tengah terbangun dengan gelagat mencurigakan ketika team memeriksa laki laki tersebut.

Tersangka menolak akan digeledah dan hanya mengeluarkan dompet dan isi kantongnya dan dilakukan pengeledahan secara paksa dan ditemukan satu buah dompet berisi barang bukti yang disimpan dalam kemaluannya.

Atas pengeledahan ditemukan barang bukti diatas lemari yang diduga kristal sabu yang secara langsung disaksikan kepala desa. Saat diintrogasi oleh pelaku, Muklis mengaku sudah sekitar 2 tahun menjadi kurir narkoba dengan digaji tetap yang diterima dari pelaku inisial J (Abang kandung tersangka).

"Saat ini tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas AKP Martualesi Sitepu.*