SEIRAMPAH- Sungguh prihatin yang dialami warga Dusun II, Desa Pematang Pelintahan, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdangbedagai, Provinsi Sumatera Utara.

Program Keluarga Harapan (PKH) yang diperuntukkan untuk bantuan penanggulan kemiskinan melalui pemberian bantuan tunai kepada keluarga sangat miskin berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan malah diduga terbalik.

Pasalnya bantuan PKH banyak ditemukan tidak menyentuh kepada warga yang kurang mampu, namun malah sebaliknya warga yang cukup memadai atau memiliki harta yang cukup. Setiap tri wulan terus mendapatkan bantuan PKH tersebut oleh pemerintah pusat.

Sedangkan untuk warga yang kurang mampu tidak pernah mendapatkan bantuan tersebut. Misalnya Khairul Efendi (45) bapak dua anak yang tinggal disebuah gubuk tanpa adanya penerangan listrik tak pernah mendapatkan bantuan program keluarga harapan. Begitu juga Sumiati (37) seorang janda anak satu dan Nenek Sumiyem (60) keduanya pun tidak pernah mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan(PKH) oleh pemerintah pusat.

Sehingga masyarakat, khususnya Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdangbedagai, tepatnya Desa Pematang Pelintasan dusun II. Meminta kepada Pemerintah Pusat untuk mengkaji ulang secara pendataan bagi warga yang mendapatkan bantuan PKH.

Menanggapi hal ini, Kordinator sekaligus pendamping PKH kecamatan Seirampah , Budiman kepada Gosumut melalui via telepon, Senin (4/2/2019) mengatakan Hal ini sudah pernah dijelaskan dan sudah pernah disampaikan sewaktu acara rakor.

"Bahwa kami sebagai pendamping PKH kecamatan Seirampah tidak mendata apa yang sudah ada. Hal itu sesuai kementrian sosial yang mengeluarkan Sikenji adalah sebuah aplikasi dan hal ini sudah pernah dipelajari oleh pihak desa, Desalah yang punya wewenang untuk masalah bantuan," Ucapnya.

Menurutnya kalau masalah wewenang soal Sikenji itu kewenangan kepala dinas," jadi kami hanya pendamping PKH akan mengecek ulang soal bantuan tersebut. Untuk itu akan kami tampung dan akan kita tindaklanjuti untuk kedepan, seperti apa yang akan kita lakukan untuk meninjau lokasi tersebut. Karna selaku pendamping ini kami tidak mengetahui cara keseluruhan tentang keadaannya penerima bantuan, Karna yang mengetahui itu pihak desa ataupun pihak RT, pihak Dusun. Maka kami akan cari tahu nanti soal ini,"kata Budiman.

Budiman juga menyampaikan bahwa kriteria pendamping PKH itu yang pertama miskin yang terdata, Punya komponen. Komponen yang dimaksud adalah dia punya balita, punya anak SMP, dia punya anak SMA dan ibu hamil dan pendapat lansia berat. "Itulah yang termaksud keteria pendamping pendapat PKH, begitu juga Janda pun bisa dapat sebenarnya kalau miskin yang memiliki anak," jelasnya.

"Untuk itu, kami jelaskan tentang PKH itu tidak punya wewenang maupun untuk menambahkan kepesertaan PKH dan untuk mengeluarkan bisa, tapi tidak sendirian. Coba nanti kirimkan data nama nama yang tidak menerima PKH tersebut melalui via Whast Aap nanti kita cek ke lokasi," pungakasnya.*