DOLOK MASIHUL-Dua Minggu laporan di Polsek Dolok Masihul tentang pencurian tiang Telkom milik PT. Mora Telindo, tepatnya dijalan Umum Galang Tebingtinggi di dusun II, Desa Sarang Ginting, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai. Akhirnya team Polsek Dolmas berhasil mengamankan pelaku dirumahnya.

Pelaku yang diketahui bernama Setia Kurniawan alias Kurnia (35) warga Dusun I, Desa Karang Tengah, Kecamatan Serba Jadi, Sergai. Ditangkap pada hari Kamis (1/1/2019) sekitar pukul 14:30 WIB.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 ( satu ) batang tiang Telkom Milik PT.Mora Telinfo warna hitam less kuning atas, 1 ( satu ) buah cantolan yang melekat pada tiang. Atas perbuatan tersangka PT. Mora Telindo kehilangan delapan unit tiang Telkom mengalami kerugian apabila ditaksir sekitar Rp 14.000.000,- ( empat belas juta rupiah).

Hal ini disampaikan Kapolsek Dolok Masihul, AKP. Jhonson M. Sitompul melalui Kasubag Humas Polres Sergai, AKP. Nelly Isma kepada Gosumut. Minggu (3/2/2019).

Menurut dia, hal ini atas laporan PT. Mora Telindo ke Polsek Dolmas sesuai Laporan4/I/2019/SU/RES SERGAI/Dolok masihul pada tanggal (18/1/2019) sekitar pukul 14:10 WIB. Dimana sebelumnya pada hari Jumat (16/12/2018) lalu, Isma RajaGukguk(47) karyawan PT. Mora Telindo bekerja seperti biasa dikantor cabang Medan mendapatkan kabar dari anggota dilapangan Hendri Purnama Siallagan yang berada dilapangan bahwa diseputaran Dolok Masihul telah hilang 8 (delapan) tiang Telkom milik perusahan namun tidak diketahui pelakunya.

"Atas laporan tersebut, karyawan PT. Mora Telindoke melaporkan hal ini kepada atasan PT. Mora Telindo membuat pengaduan pihak kepolisian Polsek Dolok Masihul," Ucap Nelly.

Berdasarkan laporan polisi, Lanjut Nelly, personil melakukan penyelidikan selama dua minggu dan hasil penyelidikan akhirnya pelaku berhasil diamankan dari rumahnya. Namun pelaku sempat mengelak saat diintrogasi setelah diperlihatkan barang bukti tiang Telkom diseputaran rumahnya dan pelaku tidak dapat mengelak lagi bahwa tiang Telkom tersebut milik PT . Mora Telindo yang diambilnya.

Kepada petugas pelaku mengaku mencuri tiang Telkom dengan alasan untuk mendirikan portal diseputaran dirumah.

"Saya curi tiang Telkom buat mendirikan portal diseputaran rumahku" ucap Kurnia kepada petugas.

"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Dolok Masihul guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," ungkap AKP Nelly.*