MEDAN-Satreskrim Polrestabes Medan menembak seorang pencuri mobil bernama Johan Saputra, warga Tanah Garapan PWI, Kecamatan Percut Seituan.

Tersangka diberi tindakan tegas terukur setelah ditangkap di kediamannya pada hari Jumat, 1 Februari 2019 bersama teman wanitanya bernama Nova (33), warga Desa Lau Dendang, disebut-sebut terlibat dalam menjual barang hasil kejahatannya setelah petugas berhasil meringkus rekannya, Safrijal alias Ijal (38) penduduk Gang Tawon Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Safrijal alias Ijal juga ditembak oleh petugas karena sebelumnya menjambret seorang mahasiswi asal Kabupaten Toba Samosir. “Jadi, tersangka Ijal yang ditangkap bersama rekannya bernama Govinda Sinaga atas kasus jambret juga terlibat pencurian bersma Johan. Keduanya mencuri Suzuki Carry pickup pelat BK 9599 EM milik Nurlela (43) warga Jalan Irian Barat Gang Tawon, lorong I Baru, kecamatan Percut Seituan,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yuda Prawira didampingi Kanit Ranmor Iptu Made Yoga Mahendra dalam siaran persnya di Mapolrestabes Medan, Sabtu, (2/2/2019).

Dijelaskan Putu, pihaknya terpakas menembak tersangka karena berupaya kabur ketika diminta menunjukkan barang bukti hasil kejahatannya. “Saat ini kita masih menyelidiki kasus ini. Nova juga masih kita periksa karena turut serta menjual barang hasil kejahatan para tersangka seharga 10 juta rupiah kepada seseorang di kawasan Namorambe, Deliserdang,” jelas mantan Kasubdit III/Tipikor DitKrimsus Polda Sumut ini.

Imbas perbuatannya, kata Putu, tersangka langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolrestaebs Medan. “Yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” pungkas orang nomor satu di Satreskrim Polrestabes Medan ini.