MEDAN - Musa Idishah atau yang akrab disapa Dodi menegaskan, akan menghormati proses hukum yang menjerat dirinya sebagai tersangka soal alih fungsi lahan di Langkat. Menurut pria yang menjabat sebagai Direktur PT Anugerah Langkat Makmur (ALAm) ini, persoalan hukum yang dihadapinya di Poldasu adalah murni permasalahan hukum. "Ini murni masalah hukum, nggak ada campurannya dengan politis, politik apalagi menyangkut Pilpres. Jadi apa yang saya jelaskan ini, bisa menjawab pertanyaan kawan-kawan wartawan," kata Dodi kepada wartawan, Sabtu (2/2/2019).

"Nanti hasilnya apa, nanti kami info lagi kepada rekan-rekan wartawan," imbuhnya lagi.

Terkait kepemilikan senjata, Dodi menegaskan, kalau dirinya merupakan Ketua Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) Sumut. "Saya penembak, pemburu, petembak sasaran, saya juga petembak reaksi, jadi itu bisa saya jabarkan, kalau penembak nggak mungkin saya gak ada senjata, artinya senjata legal," ungkapnya.

Dia juga memaparkan, kalau dirinya suka mengoleksi mobil tua. "Saya juga ketua penggemar mobil kuno Indonesia, mobil tua iya, tapi mobil mewah saya enggak suka," tambahnya sembari menduga terjadi miskomunikasi sehingga dia dinyatakan mangkir dari panggilan polisi.

Sementara itu, Kuasa Hukum Dr. Abdul Hakim Siagian menjelaskan, proses yang dialami kliennya masih dalam penyidikan, justru masih terlalu awam untuk disampaikan kronologis lain dan sebagainya. "Tapi dipangkal prinsip, hormat kita pada proses hukum yang sedang berlangsung. Kita akan mengikuti karena memang sepenuhnya ini kewajiban dari penyidik dari Poldasu, perihal tentang berbagai hal yang diinformasikan diberbagai media, jujur saja kami akan mengikutinya di media secara seksama," ungkapnya.

Proses hukum ini, lanjutnya, masih dalam permulaan, maka mohon beri kesabaran untuk pihaknya bisa memberi penjelasan kepada wartawan. "Kami memberi apresiasi dan mengikutinya dengan tahapan proses hukum yang sedang berlangsung sekarang," ujarnya

Berbicara tentang lahan, lanjutnya, pihaknya tidak punya otoritas menjelaskan tersebut kepada awak media. "Kami tak punya otoritas untuk memberikan penjelasan, mungkin bisa ditanyakan kepada Dinas Kehutanan atau Kementerian Kehutanan yang pas untuk menjelaskan status, tahapan kondisi situasi aktual yang berhubungan dengan ini. Kami tak bermaksud menutup diri, tapi kalau kami memberikan penjelasan kewenangan kehutanan, seperti kita ketahui pihak kementerian kehutanan punya otoritas memberikan ijin, mengawasi dan mereka juga punya penyidik PNS," ungkapnya.

Dia juga berharap, pihak Kementerian Kehutanan dalam waktu dekat memberikan penjelasan dari perspektif standar otoritas kehutanan. "Kami akan tunggu dan dokumen tentang regulasi ini juga sedang kami kumpulkan untuk memberi respon terhadap itu," sembari mengatakan, pihaknya malam ini tidak pernah terpikir untuk melakukan prapid.

Ditambahkannya, status tersangka yang dialami kliennya adalah otoritas penyidik Poldasu dalam hal menetapkan seseorang yang diduga.

""Bahwa kemudian kita tahu, proses menduga ini akan terus berlangsung, nanti didapatkan dari proses penyidikan lebih lanjut antara lain apa yang disebut dengan SP3, SP2 dan sebagainya. Ini bagian dari komitmen kami kepada proses hukum, dan harapan kami kepolisian bisa lebih profesional dalam penyidikan, dan kami menaruh keyakinan dan sama kita menunggunya untuk lanjutan dari penyidikan ini," tambahnya.