TOBASA-Pemkab Tobasa melalui Sat Pol PP dan Dinas Perindakop Bongkar Bangunan Kanopi disepanjang Jln.Sisingamangaraja XII serta di sepanjang Jln.Patuan Anggi dan Jln.Patuan Nagari Pasar Rakyat Kota Laguboti Kec.Laguboti.

Turut hadir dalam pelaksanaan pembongkaran disaksikan Kapolres Tobasa AKBP.Agus Waluyo,SIK,Kadis Perindakop  Marsarasi Simanjuntak, Kasat Pol PP Tito Siahaan,Camat Laguboti, Lurah Pasar Laguboti,Kabid Peralatan Dinas PUPR,Kabid Pasar Dinas Perindakop Manogihon Tua Gultom,SE.M.Si dengan mendapatkan bantuan pengawalan penertiban dari jajaran Polres Tobasa.

Pembongkaran di mulai pukul 09.00 WIB Jumat,(1/2/2019) dengan menggunakan  1 unit alat berat Beko dari Dinas PUPR Kab.Tobasa. Pelaksanaan Pembongkaran diawali dengan rapat koordinasi bersama warga pemilik Ruko sekeliling pasar rakyat Laguboti di kantor camat Laguboti.

Kadis Perindakop Marsarasi Simanjuntak di lokasi kepada Gosumut menjelaskan, sebelumnya para warga yang bermukim di sekeliling pasar Rakyat Laguboti telah di surati sebanyak tiga kali untuk sebagai pemberitahuan dan supaya dilakukan pembongkaran bangunan kanopi dan bagian bangunan lainnya yang dibuat di depan rulo masing masing yang sampai mengenai ruas badan Jalan (terminal mini Kota Laguboti).

Dijelaskannya, Dalam surat tersebut disarankan, supaya mereka melakukan sendiri untuk pembongkaran bangunan kanopi dan beberapa bangunan tambahan yang didirikan oleh para warga. "Hal ini bertujuan untuk mengembalikan wajah kota Laguboti menjadi tertata rapi serta untuk mengembalikan Jalan Raya Jalinsum Kota Laguboti untuk menjadi lancar dan mobil angkutan umum dan kendaraan lainnya bisa parkir dengan aman,baik dan rapi," terang Kadis Perindakop.

Dengan dilaksanakannya pembongkaran ini tujuan utamanya untuk menata kota Laguboti sebagai wajah pusat kota Kecamatan menjadi lebih baik dan rapi sebagaimana dengan kota kota lainnya di Sumut, " tegas sang Kadis.

Kasat Pol PP Kab.Tobasa Tito Siahaan,SH yang di dampingi Kabidnya ,Hariaanto Butarbutar,SE Kabid Penertiban dan Satuan Pol PP menyampaikan, pembongkaran ini juga bertujuan untuk mengembalikan fungsi ruas badan Jalan Sisingamangaraja XII Laguboti  ke fungsi awalnya sebagai terminal mini Kecamatan untuk berbagai jenis kendaran yang beroperasi dan yang melintas di Kota Laguboti.

Namun hingga Januari 2019 mereka tidak melakukannya, untuk pelaksanaan pembongkaran dan penertiban ini Dinas Perindakop bekerja sama dengan Sat Pol Pp Kab.Tobasa selaku penegak PERDA, Dinas PUPR Kabid selaku pemilik alat berat, Dinas TARUKIM dan Perumahan Rakyat serta dibantu oleh Dinas Perhubungan untuk pengamanan dan penertipan  arus Lalulintas di Jalan Raya JaIinsum Kota Laguboti seputaran lokasi pembongkaran.

Dari mulai awal pelaksanaan pembongkaran pada pukul 9.00 WIB hingga sore menjelang malam Camat Laguboti tetap berada di lokasi untuk mengkondusifkan suasana jalannya pelaksanaan pembongkaran.

Kepada Gosumut Hotma boru Napitupulu pemilik toko Ramos Ponsel Laguboti mengatakan, pihaknya merasa keberatan dan kecewa karena dibeberapa tahun sebelumnya pihak pemerintah tidak pernah melakukan pemantauan dan mengarahkan.

"Mereka tidak mengarahkan kami supaya tidak melakukan penambahan bagian bangunan atau membangun kanofi  di depan ruko milik kami yang mengenai badan jalan atau terminal mini Laguboti ini,"jelasnya.*